Apabila menunda kehamilan itu adalah satu-satunya yang bisa dilakukan dengan alasan yang baik maka secara hukum dibolehkan.
“Menunda kehamilan demi mengatur rentan waktu kehamilan dengan anak yang ada, maka hukumnya boleh-boleh saja,” jelasnya.
Buya Yahya lebih lanjut menjelaskan bahwa menunda kehamilan tersebut ada yang termasuk haram dan ada yang termasuk boleh.
Baca Juga: Mengambil Suri Tauladan Sayyidina Abu Bakar, Khalifah yang Hidup Sederhana Hingga Menjelang Ajal
Pertama, cara yang diperbolehkan oleh agama, dan disepakati oleh ulama dikenal dengan istilah ‘azl.
Istilah ‘azl tersebut merupakan salah satu cara menunda kehamilan dengan membuang air mani di luar rahim tentu dengan kesepakatan suami istri.
Hal tersebut pernah dilakukan oleh sahabat nabi Muhammad SAW, dan tidak ada larangan yang diturunkan oleh Allah, sehingga artinya boleh dilakukan.
“Hal yang diperbolehkan menurut ajaran agama disebut dengan istilah ‘azl yang artinya mengeluarkan air mani di luar, dan pernah dilakukan oleh sahabat Nabi,” ujar Buya Yahya dalam penjelasannya.
Baca Juga: Ketentuan Masa Iddah Suami Istri Setelah Perceraian
Kedua, cara yang diharamkan oleh agama.