Bolehkan Wanita Melakukan I’tikaf? Berikut Ketentuan dan Hal-hal yang Wajib Diperhatikan

- 15 April 2022, 22:14 WIB
Ilustrasi bersujud dan berdoa di dalam masjid
Ilustrasi bersujud dan berdoa di dalam masjid /PIXABAY/sharonang

WARTA LOMBOK – Melakukan i’tikaf di tempat-tempat ibadah baik di masjid maupun di mushalla merupakan amalan yang baik bagi umat islam.

Bertafaqqur, berdo’a dan memohon ampun kepada Allah dengan cara berdiam diri di masjid atau mushalla dalam waktu tertentu memiliki faidah tersendiri.

Dikutip wartalombok.com dari kitab Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah, berikut ketentuan-ketentuan yang dalam melakukan i’tikaf.

Baca Juga: Mendulang Pahala I’tikaf di Bulan Ramadhan, Berikut Syarat, Niat, Tempat, Waktu dan Hal yang Membatalkannya

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu, TERKEJUT! Amol Bertemu Orang Tua Kandungnya, Dia Menolak Meninggalkan Anandhi

Seorang yang i’tikaf dianjurkan menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan kepada Allah, seperti shalat, membaca Al-Qur’an, berzikir, membaca shalawat, berdo’a.

Seorang yang melakukan i’tikaf diperbolehkan keluar dari masjid dan tidak membatalkan i’tikafnya untuk sesuatu yang darurat atau untuk melaksanakan suatu kewajiban atas dirinya seperti buang hajat, mencari makan (selama tidak memerlukan waktu yang lama), mengantarkan isteri ke rumah jika isteri datang untuk suatu keperluan atau untuk melaksanakan shalat.

Adapun bagi seorang wanita yang ingin melakukan i’tikaf harus memenuhi 3 (tiga) syarat:
• Mendapat izin dari suami atau walinya.
• Aman dari fitnah dan tidak menimbulkan fitnah. Tidak diperbolehkan seorang wanita keluar ke masjid sendirian, atau melewati tempat yang sunyi akan mengundang perbuatan jahat. Seorang wanita juga tidak berhak melakukan i’tikaf jika tidak ada wanita lain yang melakukan i’tikaf. Dan tidak boleh seorang wanita keluar i’tikaf dengan memakai wangi-wangian.

• Tidak mengakibatkan kewajiban yang lebih besar terlantar. Seperti mengurus anak-anaknya.

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x