Perlu Diketahui Syarat-syarat Berwudhu Sebelum Melakukan Shalat

- 18 Juni 2022, 10:05 WIB
Syarat Wudhu.
Syarat Wudhu. /Pixabay.com/mucahityildiz

WARTA LOMBOK - Wudhu didhommah wawu yaitu mempergunakan air untuk anggota-anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat.

Sedangkan Wadhu' fathah wawu ialah air untuk berwudhu.

Permulaan diwajibkan berwudhu, bersamaan dengan permulaan kewajiban salat fardhu, yaitu pada malam Isra.

Baca Juga: Pentingnya Shalat! Mari Mengenal Lebih dalam Arti Salat

Dikutip wartalombok.com dari Kitab Fathul Mu'in Jilid 1, bahwa syarat-syarat wudhu ada 5 dan ini juga menjadi syaratnya mandi.

1. Air mutlak

Selain air mutlak itu, tidak dapat menghilangkan hadas, mencuci najis dan tidak dapat digunakan thoharoh-thoharoh yang lain walaupun thoharoh sunnah.

Baca Juga: Berikut Syarat-syarat Shalat yang Harus Diketahui Oleh Umat Islam

Air mutlak ialah, yang dinamai "air" tanpa tambahan, walaupun hasil sulingan dari asap air mendidih, atau dilarutkan campurannya ataupun ada tambahan pada nama "air", di mana tambahan ini sebagai menerangkan wadah atau tempatnya, misalnya air laut.

Hal ini berbeda dengan air yang selalu namanya disebut memakai tambahan, seperti air mawar.

2. Aliran air pada anggota basuhan

Belum cukup hanya dengan terusap air yang tidak mengalir, sebab seperti ini bukan yang disebut membasuh.

3. Pada anggota wudhu tidak terdapat sesuatu yang membahayakan bagi berubahnya air seperti kayu za'faron, kayu shondal. Sementara segolongan ulama berpendapat lain.

Baca Juga: Rasakan Manfaatnya! Inilah Khasiat Luar Biasa Konsumsi Labu Kuning Bagi Kesehatan Tubuh

4. Tiada pembatas antara anggota basuhan dengan air

Misalnya tahi lalat buatan, lilin, minyak yang sudah mengenyang, noda tinta dan inai.

Lain halnya dengan minyak yang masih membasah walaupun air tetap meleset dan bekas noda tinta atau inai.

Disyaratkan juga seperti pada kemantapan para ulama: Hendaknya tiada kotoran di bawah kuku yang mengganggu air sampai ke kulitnya.

Sementara segolongan ulama berpendapat lain, diantaranya beliau Al Ghazali dan lain-lain, dimana mereka menguatkan pendapatnya, dan menjelaskan sebagai sesuatu yang bisa dimaklumi terjadinya, selama kotoran itu kotoran biasa bukan semacam adukan bahan roti.

Atas pendapat segolongan ulama ini, Al-Adzro'iy dan lainnya telah menunjukkan kelemahannya.

Baca Juga: Pramudya Yeremia Terhenti di Babak Perempat Final Karena Alami Cedera, Begini Kronologinya

5. Masuk waktu

Bagi orang yang selalu berkeadaan hadas, semisal orang beser kencing dan wanita istihadah. Khusus bagi orang seperti ini, diisyaratkan: Perkiraannya (lebih-lebih keyakinannya) bahwa waktu telah tiba.

Karena itu, ia belum boleh berwudhu seperti halnya orang yang bertayamum untuk salat fardhu atau salat sunnah yang tertentu waktunya sebelum masuk waktu pengerjaannya, atau untuk salat jenazah sebelum dimandikannya, atau untuk tahiyatul masjid sebelum ia masuk ke masjid, atau untuk salat rawatib ba'diyah sebelum melakukan salat fardunya seorang Khatib yang selalu berkeadaan hadas wajib dua kali wudhu atau tayamum.

Baca Juga: Tanda-tanda Ajal Surekha Sikri Sudah Terlihat Sebelum Peran Nenek Kalyani dalam Balika Vadhu Berakhir

Yang pertama untuk dua khutbah, dan yang kedua dilakukan setelah khotbah untuk salat Jumat. Sedang selain yang seperti dia ini, cukuplah satu kali wudhu untuk khotbah dan salatnya dia wajib berwudhu setiap mau melakukan fardu seperti halnya tayammum, di samping juga (wanita istihadah) wajib mencuci vagina, mengganti kapas penutup lubang vagina dan tali penguatnya walaupun semuanya itu tidak berubah dari tempatnya semula.

Jenis orang yang beser kencing, wajib segera mengerjakan salat. Apabila ia menunda demi kemaslahatannya, seperti menanti jamaah atau salat Jumat walaupun hingga melampaui awal waktu, atau berjalan ke masjid adalah tidak mengapa.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Kitab Fathul Mu'in jilid 1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah