Ternyata Alasan Ini, Wanita Dianjurkan Menjaga Suaranya

- 6 Oktober 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi, Wanita dianjurkan menjaga suaranya.
Ilustrasi, Wanita dianjurkan menjaga suaranya. /UNSPLASH/Yusron El Jihan

 


WARTA LOMBOK - Wanita muslimah dilarang melembutkan dan merendahkan suaranya di depan lelaki yang bukan mahram, yang berpotensi menimbulkan sesuatu yang tidak baik di hati lelaki tersebut, berupa rasa kasmaran atau pun syahwat.

Allah Ta’ala berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik”  QS. Al Ahzab: 32.

Baca Juga: Intelijen AS Mengatakan, Ukraina di Balik Pembunuhan Dugina

Dikutip wartalombok.com dari akun Facebook @fiqih keluarga sakinah pada 6 Oktober 2022, Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:

قَالَ: {فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ} .
قَالَ السُّدِّي وَغَيْرُهُ: يَعْنِي بِذَلِكَ: تَرْقِيقَ الْكَلَامِ إِذَا خَاطَبْنَ الرِّجَالَ؛ وَلِهَذَا قَالَ: {فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ} أَيْ: دَغَل

“’janganlah kamu menundukkan suara‘, As Suddi dan para ulama yang lain menyatakan, maksudnya adalah melembut-lembutkan perkataan ketika berbicara dengan lelaki. Oleh karena itu Allah berfirman ‘sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya‘ maksudnya hatinya menjadi rusak” Tafsir Ibnu Katsir, 6/409.

As Sa'di menjelaskan:

في مخاطبة الرجال، أو بحيث يسمعون فَتَلِنَّ في ذلك، وتتكلمن بكلام رقيق يدعو ويطمع

"Larangan ini yaitu ketika berbicara dengan lelaki, atau ketika suara wanita tersebut bisa terdengar oleh lelaki. Sang wanita melembut-lembutkan suaranya, atau berbicara dengan intonasi yang indah yang menarik dan membuat ketagihan untuk didengar" Tafsir As Sa'di, 663.

Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Parah

Termasuk berbicara dengan gaya bahasa centil, imut, lucu, manja, mendayu-dayu, dan semisalnya. Ini semua wajib dijauhi.

Syaikh Muhammad Ali Farkus mengatakan:

كلُّ تعاملٍ بالخطاب أو الكتاب تضمَّن الخضوعَ واللين واللحن، والهَذَرَ والهَزْلَ والدُّعابة والملاطفة والمزاح وغيرَها من المثيراتِ للشهوة والمحرِّكاتِ للغريزة فهو ممنوعٌ سدًّا لذريعة الحرام

"Semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang," Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus, no.1116.***

 

 

Editor: Baiq Hurratul Hasanah

Sumber: Akun Facebook @fiqih keluarga sakinah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah