Bagaimana Bentuk Tanggung Jawab Kepala Keluarga dalam Islam?

- 29 Oktober 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi/Dalam Islam, seorang kepala keluarga memiliki peran yang sangat mulia dalam membina rumah tangga.
Ilustrasi/Dalam Islam, seorang kepala keluarga memiliki peran yang sangat mulia dalam membina rumah tangga. /UNSPLASH/Aditya Gautama Putra

Artinya; Rasulullah bersabda, siapa saja yang memiliki tiga putri lalu memenuhi nafkah mereka dan memperlakukan mereka dengan baik sehingga Allah menjadikan mereka mandiri terhadap ayahnya, niscaya Allah jadikan surga untuknya  sama sekali kecuali ia mengamalkan jenis dosa yang tidak dapat diampuni seperti syirik (HR Al-Kharaithi)

Mengapa demikian besar keutaman kepala rumah tangga karena mereka tidak hanya mengurus diri mereka sendiri

Akan tetapi mereka menyiapkan nafkah sebagai tulang punggung keluarga tetapi mereka juga mendidik akhlak untuk anggota keluarganya.

Semua upaya itu memerlukan perjuangan hebat atau jihad.

Baca Juga: Tips Memilih Menantu Idaman Menurut Imam al Hasan al Bashri

وليس من اشتغل بإصلاح نفسه وغيره كمن اشتغل بإصلاح نفسه فقط ولا من صبر على الأذى كمن رفه نفسه وأراحها فمقاساة الأهل والولد بمنزلة الجهاد في سبيل الله

Artinya, “Tentu saja orang yang sibuk mengurus dirinya dan orang lain atau keluarganya tidak sama derajatnya dengan orang mengurus dirinya sendiri  alias jomblo dan juga tidak sama derajat orang yang bersabar menahan kecewa ulah keluarga dengan orang yang menghibur dan menyenangkan diri sendiri sabar dan bertahan dalam membina anak dan mengasuh anggota keluarga rumah tangga setara mulianya dengan jihad (Al-Ghazali, 2018 M/1439-1440 H: II/36).

Dengan reaksi berbeda, Rasulullah menegaskan jaminan surga bagi kepala keluarga yang menafkahi, mengasuh, mendidik, hingga mengantarkan putrinya ke dalam perkawinan.

ولأبي داود واللفظ له والترمذي من حديث أبي سعيد من عال ثلاث بنات فأدبهن وزوجهن وأحسن إليهن فله الجنة

Artinya, “Dari Abu Sa’id ra, Rasulullah bersabda, ‘Siapa saja yang mengasuh tiga putri, lalu mendidik, kemudian mengawinkan, dan memperlakukan tiga putrinya itu, maka ia berhak mendapat surga,’ (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah