11. Memiliki ketertarikan pada isu perempuan dan/atau anak;
12. Diutamakan berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi;
13. Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan perlindungan khusus anak dan perlindungan perempuan.
POSISI : PEKERJA SOSIAL 4 (empat) orang
Persyaratan khusus :
a. Usia maksimal 35 tahun
b. Pendidikan minimal D IV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
c. Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
d. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak
Lihat dilink laman dibawah uraian tugas-tugasnya