POSISI : PSIKOLOG KLINIS DEWASA, 1 (satu) orang
Persyaratan Khusus :
a. Usia maksimal 35 tahu
b. Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Dewasa
c. Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
d. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Uraian Pekerjaan :
a. Melakukan asesmen dan intervensi terkait pemulihan psikis bagi perempuan korban kekerasan;
b. Menjalin kerjasama dengan pihak lain terkait kebutuhan informasi dan pemulihan psikis bagi perempuan korban kekerasan;
c. Membuat laporan pemeriksaan psikologis; dan