POSISI : PSIKOLOG KLINIS ANAK, 2 (dua) orang
Persyaratan Khusus :
a. Usia maksimal 35 tahun
b. Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak
c. Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
d. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak
Baca Juga: Bocah 16 Tahun Ini Menyusun Rencana Rinci Serang Dua Masjid dengan Parang