Desi Arryani Terbukti Melakukan Korupsi Subkontraktor Fiktif pada 41 Proyek yang Dikerjakan PT Waskita Karya

22 Mei 2021, 05:52 WIB
Gedung PT Waskita Karya. /Twitter.com/@waskita_karya

WARTA LOMBOK - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Di sana dia bakalan menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Tbk (Persero) itu terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan kasus subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Baca Juga: JK Serukan 50 Persen Hasil Kotak Amal Masjid Disumbangkan ke Palestina: Justru Menaikkan Pendapatan Masjid

"Kamis, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir wartalombok.com Jumat, 21 Mei 2021.

Selain pidana badan, Desi Arryani juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Desi Arryani juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00. Menurut Ali, Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.

Baca Juga: Jokowi: Dihari Kebangkitan Nasional Kita bergotong-royong Bangkit dan Menang Lawan Covid-19

Selain itu, KPK juga menjebloskan Fakih Usman yang merupakan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dia bakal mendekam di sana selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ali.

Dia dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan pada terpidana tersebut sebesar Rp5.970.586. 037,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Korupsi ASABRI, Kejagung Sita Aset Hotel Brother di Solo dan Yogyakarta Milik Tersangka Benny Tjokrosaputro

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.

KPK pun menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Di sana dia bakal menjalani pidana penjara selama 7 tahun masa tahanan.

"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ali.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp47.166.931.587,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tenaga ahli Partai Gerindra Mengirimkan 26 Botol Wine ke Dua Rumah Edhy Prabowo, Hakim: Mahal Banget

"jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler