Polemik TWK dan Isu Radikal, Novel: Isu Radikal, Taliban dan TWK untuk Memusuhi Orang Berkinerja Baik di KPK

28 Mei 2021, 16:43 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyampaikan isu taliban dan radikal hanya ingin potong pegawai bekerja baik* /Instagram/@nazaqistisha

WARTA LOMBOK – Novel Baswedan menilai isu radikal dan taliban cukup berhasil untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut bahwa isu radikal dan taliban kerap kali disematkan untuk memusuhi orang-orang yang berkinerja baik di lembaga antirasuah.

Apalagi, saat ini ada polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 51 diantaranya dipecat.

Baca Juga: Pemeriksaan Dua Pejabat Telkomsel Atas Dugaan Korupsi Rp300 Miliar Ditunda

Dari polemik yang berkembang ada isu radikal dan taliban yang disematkan kepada pegawai yang tak lolos TWK.

Menurut Novel, isu radikal dan taliban cukup berhasil untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi.

Dalam cuitannya di akun twitter @nazaqistsha, Novel pun menyatakan bahwa terdapat penjelasan terkait dengan isu radikal dan taliban di antara penggawa komisi antirasuah.

"Isu Radikal dan taliban, adalah isu yang disematkan untuk memusuhi orang yang bekerja baik di KPK. Isu ini cukup berhasil membuat stigma, dan mengganggu kerja pemberantasan korupsi. Maka penjelasan dalam video ini menjadi perlu disimak. https://t.co/yoyMgdSj0l," kata Novel seperti dilansir wartalombok.com dari Akun Twitternya, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi LP Gunung Sindur

Tautan yang disematkan di cuitannya adalah video trailer tayangan WatchDoc dengan tema KPK Endgame.

Dalam video tersebut terdapat potongan wawancara pegawai-pegawai KPK yang non-muslim. Terdapat nama-nama pegawai KPK yang menangani kasus besar di KPK dalam video tersebut, salah satunya, Rasamala Aritonang, Herbert Nababan, dan Andre Dedy Nainggolan.

Dilain waktu, Novel Baswedan juga menilai bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan alat untuk menyingkirkan 51 pegawai yang sudah ditarget sebelumnya.

Baca Juga: Kapolri Jelaskan Langkah Pemerintah dalam Membangun Wilayah Papua

"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel.

Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hanya 24 orang yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias dipecat.

Baca Juga: Polda NTB Gagalkan Transaksi Sabu di Salah Satu Rumah Makan Lombok Timur

Dalam konferensi pers, pimpinan KPK memang menyebut secara gamblang akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha

Tags

Terkini

Terpopuler