KPPPA Mendampingi Kasus Penganiayaan Anak di Banten Dan Mengharapkan Partisipasi Pemerintah Daerah Setempat

8 Juni 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. /pixabay.com/Alexas_Fotos

WARTA LOMBOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut mendampingi kasus penganiayaan anak di Lebak, Banten. 

Menteri KPPPA, Bintang Puspayoga sangat menyayangkan penganiayaan pada anak berusia 15 hari oleh ibu kandungnya di Lebak, Banten. 

Bintang beranggapan bahwa anak tidak boleh menjadi korban atas masalah yang sedang dialami orang tua.

Baca Juga: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menyayangkan Penayangan Sinetron Suara Hati Istri

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPPPA @kpp_pa pada 5 Juni 2021, KPPPA bersama Dinas PPPA dan UPTD PPA Lebak sudah melakukan pendampingan pada anak dan ayahnya. 

Pengecekan kesehatan terhadap korban penganiayaan anak tersebut sudah dilakukan di Poli Anak Rumah Sakit Adjidarmo. 

Pendampingan hukum juga terus dilakukan terhadap kasus tersebut, mulai dari pelaporan hingga proses berita acara pemeriksaan (BAP). 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga memastikan anak yang menjadi korban berada di tempat yang aman bersama keluarga lainnya.

Baca Juga: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kunjungi Lembaga Pembinaan Anak dan Lapas Perempuan

Menteri KPPPA menekankan upaya pencegahan sangat penting dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi. 

Bintang mengungkapkan bahwa kejadian tersebut menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat terkait pentingnya pengetahuan pola asuh. 

Selain itu juga menjadi pengingat terkait komunikasi intens dalam keluarga agar persoalan orang tua tidak menjadikan anak-anak sebagai korban.

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Dorong BI Modernisasi Sistem Transaksi UMKM

Bintang melanjutkan bahwa konflik keluarga dapat berdampak buruk bagi perkembangan emosi dan perilaku anak di masa depan. 

KPPPA berharap bahwa pelaku kejadian tersebut dapat diproses sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. 

Tidak hanya itu, KPPPA juga berharap bahwa pemerintah daerah setempat dapat melakukan konseling serta edukasi pengasuhan terhadap pelaku, suami dan keluarga lainnya.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja Meninggal Dunia

Pemerintah daerah setempat diharapkan melaksanakan konseling psikologis pada anak kedua pelaku yang melihat pertengkaran kedua orang tuanya secara langsung. 

Konseling psikologis tersebut bertujuan untuk mengantisipasi gangguan psikologis dan perilaku yang terjadi di kemudian hari akibat dampak pengelolaan trauma yang tidak tuntas.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kpp_pa

Tags

Terkini

Terpopuler