Kejagung RI Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Paspor Adelin Lis

20 Juni 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi/Pendalaman kasus dugaan pemalsuan Paspor Adelin Lis. /pixabay.com/jackmac34

WARTA LOMBOK – Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis selama 14 tahun pelariannya keluar negeri. Terakhir diketahui Adelin menggunakan paspor dengan identitas Hendro Leonard.

"Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana," terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezen Simajuntak dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu 20 Juni 2021.

Masih dari keterangan Leonard, proses pemulangan terpidana Adelin Lis dari Singapura mendapat penjagaan ketat aparat keamanan setempat, sebagaimana dilansir wartalombok.com dari pmjnews.com.

Baca Juga: Kejagung Akhirnya Bawa Pulang Buronan Adelin Lis dari Singapura

"Terpidana masuk ke dalam pesawat Garuda. Kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," ungkap Leonard.

Leonard menambahkan langkah pemulangan Adelin Lis merupakan kerja optimal Kejaksaan Agung RI berkoordinasi dengan KBRI Singapura yang bekerja sama dengan Pemerintah Singapura.

Adapun Adelin Lis diterbangkan menggunakan Pesawat GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura.

Menurut Leonard, di dalam pesawat Adelin Lis duduk di kursi 57 T yang dikawal petugas dari Kejaksaan Agung di kursi kiri dan kanannya.

Baca Juga: Buronan Adelin Lis, Burhanuddin: Terlaksananya Pemulangan Terpidana ini Berkat Sinergitas RI dan Singapura

Pesawat yang membawa buronan Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.56 WIB, langsung dibawa ke Kejagung untuk menjalani eksekusi hukumannya.

Operasi pemulangan DPO Adelin Lis dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Sunarta dan dilakukan pengamanan ekstraketat oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Soekarno-Hatta, TNI, dan Direktorat Keimigrasian

"Selanjutnya terpidana akan dilakukan pemeriksaan kesehatan selama 14 hari ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dieksekusi ke lapas," tutur Leonard.

Untuk diketahui, buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura (sekitar 140 juta rupiah) dan dideportasi dari Singapura.

Adelin Lis adalah buronan kasus pembalakan pembohong sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.***

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler