Perpres Menjadi Landasan Resmi Pemberian Sanksi Bagi yang Menolak Vaksin Covid-19

28 Juni 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi bagi siapa saja yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenai sanksi administratif. /PIXABAY/huntlh

WARTA LOMBOK - Kini Kemenkominfo memberitakan secara resmi bahwa sengaja menolak divaksinasi Covid-19 ada sanksinya. 

Vaksinasi dilakukan sebagai langkah antisipasi agar target mencapai kekebalan kelompok terlaksana.

Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan herd immunity. 

Baca Juga: Pemerintah Malaysia Menghentikan Investigasi Anti Dumping Produk Polyethylene Terephthalate Asal Indonesia

Sementara itu untuk menunjang visi ini maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Perpres 14/2021 khususnya pasal 13B berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular. 

Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 berbunyi:

Baca Juga: Launching Gerakan Mengajar, Formapsi Lotim Berharap Literasi PAUD dan SD Tetap Berjalan di Masa Pandemi

1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. 

2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu. 

Di sisi lain Perpres 14/2021 Pasal 13A nomor 4 menyatakan setiap orang yang telah ditetapkan untuk divaksin tetapi tidak mengikuti vaksin dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Baca Juga: Luncurkan Pembangunan Kanal Istanbul, Presiden Turki Erdogan Diserang Berbagai Kritik

1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau 

3. Denda

Pengenaan sanksi administratif tersebut akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya. 

Baca Juga: Alasan Keamanan Nasional, Polisi Hong Kong Tangkap Mantan Jurnalis Apple Daily di Bandara

Tak hanya mengatur tentang pasal bagi yang menghalangi pelaksanaan vaksin tetapi ada juga pasal yang mengatur tentang pengelolaan bahan-bahan vaksin seperti dikutip wartalombok.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada Senin, 28 Juni 2021.

Berikut bunyi pasal 15:

1. Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.

2. Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta

Baca Juga: Upaya Melindungi Industri Dalam Negeri, Kemenperin: Diskon Harga Gas Industri Terbukti Dongkrak Utilisasi

3. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler