Gugatan AMIN soal 'Cawe-Cawe' Jokowi di Pilpres 2024 Ditolak MK! Daniel: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Hukum

23 April 2024, 07:55 WIB
MK Daniel saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 /Tangkap layar YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI

WARTA LOMBOK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di Gedung I MK Republik Indonesia (RI), Jakarta, pada Senin, 22 April 2024 kemarin.

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan menolak dalil Anies-Muhaimin (AMIN), yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur atau 'cawe-cawe' pada Pilpres 2024.

Sebelumnya, pada Sidang Sengketa PHPU Pilpres 2024, AMIN menyampaikan dalil hukum yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah ikut campur atau 'cawe-cawe' dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga: Hadiri Sidang PHPU Pilpres, Airlangga: Presiden Arahkan tuk Beri Penjelasan Seluas-luasnya

Namun, pada Sidang Pleno Pengucapan Putusan perkara PHPU Pilpres 2024 kemarin, MK dengan tegas menolak dalil dari AMIN soal 'cawe-cawe' Jokowi.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan perkara PHPU Pilpres 2024, dikutip Warta Lombok dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa, 23 April 2024.

MK Daniel menjelaskan, pasangan AMIN selaku Pemohon mendalilkan terkait pernyataan Presiden Jokowi yang akan 'cawe-cawe' dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Permasalahkan Kunjungan Kerja Jokowi di PHPU Pilpres, Menko PMK: Itu Salah Satu Pola Kepemimpinannya

Dalil itu ia sampaikan ketika bertemu dengan para Pemimpin Redaksi dari sejumlah media serta content creator, seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra, di Istana Negara Jakarta, pada Senin, 29 Mei 2023 lalu.

Guna membuktikan validitas dalil tersebut, lanjut Daniel, Pemohon telah mengajukan sejumlah alat bukti. Setelah dicermati oleh MK, dalil tersebut tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon terkait seperti apa makna dan dampak dari 'cawe-cawe' yang dimaksud, serta apa saja bukti dari tindakan tersebut.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk 'cawe-cawe' dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hanya saja, MK menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon.

Baca Juga: Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024: Menkeu Sri Mulyani Paparkan Pola Realisasi Perlinsos Periode 2019-2024

“Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” terang Daniel.

Daniel juga menyebut bahwa MK tidak mendapatkan bukti yang memperlihatkan adanya korelasi antara bentuk 'cawe-cawe' dengan potensi perolehan suara pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden, dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Dengan berbagai macam pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK pun menilai bahwa dalil Pemohon tidak beralasan hukum.

Baca Juga: Pemanggilan Menteri oleh MK di Sidang PHPU Pilpres 2024, Airlangga: Insya Allah Hadir, Kalau Diundang

Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, pada hari Senin, 22 April 2024.

Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB, tanda dimulainya Sidang Sengketa Pilpres 2024.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Anies-Muhaimin (AMIN) teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara gugatan Paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut akan Penuhi Panggilan MK tuk Hadir di Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024

Dalam permohonannya itu, pasangan (AMIN) maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Selain itu, mereka memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Tags

Terkini

Terpopuler