BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Non PNS Kemenag Segera Disalurkan

- 26 Desember 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi*Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Non PNS Kemenag akan segera disalurkan
Ilustrasi*Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Non PNS Kemenag akan segera disalurkan /Pixabay/Ekoanug

Baca Juga: Mau Dapat Prakerja Gelombang 12, Siapkan 6 Kriteria Ini

"Ini jumlahnya ada 11.146 guru. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk membuat rekening baru ini. Data guru juga sudah kami serahkan ke bank," tuturnya.

Data rekening baru yang diterbitkan bank penyalur, kemudian akan diinput ke aplikasi Siaga.

Setelah diinput, guru dapat mencetak Kartu Penerima BSU melalui aplikasi Siaga untuk dibawa ke bank penyalur sebagai proses pencairan BSU.

Namun perlu diperhatikan bahwa, jika penerima BSU menyalahi aturan yang berlaku maka harus siap mengembalikan BSU yang diberikan.

"Kartu ini sudah memuat data identitas penerima, termasuk nomor rekening banknya. Ada juga pernyataan bahwa guru yang bersangkutan berhak menerima BSU dan bersedia mengembalikan uang BSU yang diterima secara penuh jika dikemudian hari dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU," jelas Nurul Huda.

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Siswa Sekolah Wajib Swab Test, Begini Tanggapan Mendikbud

Selain itu, peelu diingat bahwa pencairan BSU untuk guru non PNS atau guru honorer ini akan dikenai pajak.

"Setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp1,8juta, dipotong pajak," lanjutnya.***(Portal Jember/Nila Zulva Rosyida)

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah