Tetapi, dalam konteks KLB Partai Demokrat yang terjadi pendaftaran tidak boleh diterima, karena masih terjadi klaim dari pihak lain.
Baca Juga: Aldi Taher Ciptakan Lagu Untuk Ayu Ting Ting, Sebut Papa Muda dalam Liriknya
"Jadi ada dualisme kepengurusan. Kepengurusan AHY pasti akan mengklaim KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sah," ujar Refly.
Lain hal berdasarkan pengalaman hukum selama ini Kemenkumham akan mengatakan tidak bisa menerima pendaftaran tersebut sebagai pengurus baru melalui KLB.
Sebab, ada pihak lain yang juga mengklaim. Pada akhirnya Kemenkumham memberikan dua mekanisme, yakni melalui internal partai politik atau jalur pengadilan negeri (PN).
Jika menggunakan langkah internal partai, tentunya merujuk pada Undang-Undang Partai Politik dan seharusnya kasus tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
Namun, jalan tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh salah satu pihak.
"Walaupun kita tahu Undang-Undang Partai Politik yang memperkenalkan Mahkamah Partai sengaja diadakan pascaterjadinya konflik partai-partai politik," katanya pula.
Namun, yang menjadi masalah ialah Mahkamah Partai sering tidak efektif karena dipilih oleh pengurus sebelumnya tanpa melalui pemilihan dalam kongres.