Dualisme Partai Demokrat Berlanjut, Refly H: Posisi Kemenkumham Seharusnya Hanya Jalankan Fungsi Administratif

- 12 Maret 2021, 09:50 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun

Oleh sebab itu, seharusnya ke depan Mahkamah Partai dipilih dalam kongres dan terdiri dari pihak internal maupun eksternal serta bersifat independen.

Bila Mahkamah Partai tidak bisa menyelesaikan kisruh yang terjadi, maka langkah selanjutnya yakni jalur meja hijau atau lanjut ke pengadilan.

Dengan demikian gugat-menggugat sudah pasti terjadi antara dua kubu. Jika merujuk pada undang-undang seharusnya konflik semacam ini diselesaikan di PN.

"Di PN akan selesai selama 60 hari, jika banding 30 hari dan kalau kasasi juga 30 hari," ujarnya lagi.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin: Urusan KLB Demokrat Hal Remeh Temeh Internal, Menyeret Nama Jokowi Ingat Saya Lawan Kamu

Kemudian dalam jangka waktu empat bulan kasus tersebut seharusnya sudah selesai dan tidak ada lagi konflik yang terjadi.

Tetapi, jika merujuk ke belakang konflik yang terjadi di Partai Golkar dan PPP memakan waktu yang cukup lama.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah