DPR RI Azis Syamsuddin Minta Kemensos Pertimbangkan Kembali Penarikan BST, BST Adalah Program Bantuan Tunai

- 2 April 2021, 10:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. /dpr.go.id/ Andri.

WARTA LOMBOK - Kementerian Sosial tidak memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST),  bantuan tersebut akan berakhir pada April 2021.

Alasannya, Kementerian Sosial tidak mendapat anggaran lebih dan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah mulai menunjukkan perbaikan di skala mikro.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai dihentikannya program BST.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Radikalisme dan Tiga Tantangan Bangsa yang Harus Dilawan ASN

Pasalnya bantuan ini juga diharapkan masyarakat karena menolong mereka yang saat ini perekonomiannya semakin sulit akibat terdampak pandemi Covid-19.

Azis mengatakan, DPR RI juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan pemberian bantuan tunai.

Apabila kondisi perekonomian masyarakat belum berangsur pulih meskipun pergerakan ekonomi Indonesia sudah mulai normal.

“Kami menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan program BST yang berjalan di tahun 2020 dan 2021, untuk melihat sejauh mana efektivitas bantuan tersebut dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, serta mengupayakan bantuan dalam bentuk lain jika BST dihapuskan," terang Azis seperti dilansir wartalombok.com dari Parlemetaria Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin Resmikan Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh di Kalimantan Tengah

Politisi Partai Golkar ini menambahkan penyaluran BST merupakan bagian dari program bantuan tunai yang diluncurkan Presiden Joko Widodo sejak 4 Januari 2021 yang mencakup tiga jenis program.

Yaitu program sembako/bantuan pangan non-tunai (BPNT) bagi 18,8 juta KPM, program keluarga harapan (PKH) bagi 10 juta KPM, dan bantuan sosial tunai (BST) bagi 10 juta KPM.

Dari data yang diterima DPR selama Maret 2021, telah disalurkan BPNT dalam beberapa tahap, yaitu pada 22 Maret sebanyak 4.502.451 KPM, 25 Maret 5.993.734 KPM dengan akumulasi 10.496.185 KPM.

Baca Juga: 10 Makanan Bergizi Terbaik yang Dianjurkan Dikonsumsi Ibu Hamil

"Cek kembali data ini, karena ke depan sebagai bahan evaluasi," tegas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

Selain BST yang menadapat sorotan, DPR RI juga meminta Kementerian terkait untuk mengevaluasi kembali terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menggantinya dengan penerima manfaat baru.

“Kemensos bisa mendorong Pemda dalam evaluasi DTKS. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran data. Terlebih Pemda sebagai pihak yang mengetahui persis mana yang dicoret dan tidak," terang Azis.

Alasan Azis agar Kemensos dan pemerintah daerah mengevaluasi kembali program ini lantarangan masih ada data penerima manfaat yang tidak padan dan adanya penerima ganda.

Baca Juga: Simak Kontribusi dan Manfaat dari Pembayaran Pajak oleh Masyarakat Sebagai Tulang Punggung Ekonomi Bangsa

"Sehingga penerima manfaat baru yang membutuhkan bantuan masih tertahan," tutup legislator dapil Lampung II itu.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah