Erick melanjutkan bahwa seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan.
Adapun core value yang dicanangkan tersebut yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," tutur Erik menegaskan.
Baca Juga: Selamatkan Bahasa Daerah yang Terancam Punah Sebagai Upaya Penyelamatan Keberagaman Bahasa
Ia juga menuturkan bahwa terdapat kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi dan berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.
Rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar sebagai perusahaan layanan kesehatan.
Akumulasi dari beberapa aspek tersebut membuat Kementerian BUMN berkewajiban untuk memberhentikan pihak yang terlibat.
Erick juga menjelaskan bahwa langkah pemberhentian tersebut bukan untuk menghukum tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan komitmen seluruh BUMN.
Karena seluruh BUMN harus memiliki komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.***