Adapun, jabatan Wamen PANRB ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Mei 2021.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menanggapi positif adanya jabatan wakil menteri di Kementerian PANRB yang akan ditunjuk Presiden Jokowi.
Soal tokoh yang akan ditunjuk sebagai wamen, Tjahjo mengatakan akan menerima dan siap bekerja sama dengan siapa saja.
Baca Juga: Simak Hal yang Mencangkup Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Melindungi Data Pribadi
"Terkait siapa yang nanti akan ditugaskan Bapak Presiden sebagai wamen, saya sebagai Menteri PANRB siap saja menerima penugasan wamen PANRB oleh Presiden," ujarnya.***