KPK Melaksanakan Pertemuan Bersama Gubernur Provinsi Papua Barat Terkait Lahan Konsesi Sawit

- 8 Juni 2021, 09:36 WIB
KPK diwakili oleh Korsup Pencegahan Wilayah V melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat.
KPK diwakili oleh Korsup Pencegahan Wilayah V melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat. /Twitter.com/@KPK_RI

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Korsup Pencegahan Wilayah V melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat. 

Pertemuan dengan Gubernur Papua Barat dilakukan terkait integrasi lahan eks konsesi sawit dalam dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. 

Pertemuan antara Korsup Pencegahan Wilayah V dan Gubernur Papua Barat dilaksanakan di kantor gubernur. 

Baca Juga: Penggunaan Ponsel Atau Gawai Terlalu Lama Dapat Mengakibatkan Sindrom Text Neck, Simak Cara Mencegahnya

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 4 Juni 2021, pertemuan tersebut dilakukan pada 3 Juni 2021 lalu. 

Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria juga turut menghadiri pertemuan di kantor Gubernur Papua Barat. 

Selain itu Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan beserta Jajaran, Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra juga hadir di tempat pertemuan.

Baca Juga: Bebas dari Tahanan, Jerinx SID Akan Ritual ke Laut Bersihkan Pikiran dan Jiwa

Dian mengungkapkan bahwa pihaknya mengharapkan Gubernur menyepakati revisi RTRW, lahan konsesi sawit yang menjadi wilayah adat.

“Kami mengharapkan Gubernur menyepakati revisi RTRW, lahan konsesi sawit yang menjadi wilayah adat, maka kepala daerah perlu mengeluarkan SK masyarakat hukum adat,” tutur Dian. 

Sementara itu Dominggus menyampaikan bahwa pemerintah setempat sedang melakukan proses revisi RTRW untuk memutuskan batasan kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS Akan Dilaksanakan

Tidak hanya pemutusan batasan kawasan hutan lindung, tetapi juga konservasi, pemukiman, industri, dan sebagainya.

Dominggus juga berkomitmen agar Provinsi Papua Barat tetap menjadi sebagai provinsi konservasi dan pembangunan berkelanjutan. 

Dominggus melanjutkan bahwa pengeluaran izin sawit terhadap 24 perusahaan berdasarkan Deklarasi Manokwari.

Baca Juga: 5 Kali Beraksi, Polisi Buru Sindikat Perampok dan Pemerkosa Sadis

Inti dari Deklarasi Manokwari sendiri ingin melibatkan masyarakat adat dan memanfaatkan SDA, menjaga kawasan hutan agar tetap lestari serta dapat bermanfaat untuk negara, daerah, dan masyarakat.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah