Lebih jauh ia mengatakan, dalam menuntut JPU Kejati Sumsel tidak ada hal yang meringankan untuk aplikasi.
"Sementara untuk hal memberatkan bagi antara lain jumlah barang bukti banyak dan merupakan pengedar," sambungnya.
Baca Juga: Simpan Narkoba di Pakaian Dalam, Nenek Penjual Sabu ini Diamankan Polisi
“Lalu, perbuatan tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas narkoba," tutupnya.***