Upaya Melindungi Industri Dalam Negeri, Kemenperin: Diskon Harga Gas Industri Terbukti Dongkrak Utilisasi

- 28 Juni 2021, 07:48 WIB
Direktur jenderal industri kimia, farmasi, dan tekstil (ikft) kementerian perindustrian, muhammad khayam menyebutkan bahwa penerapan diskon harga gas untuk industri menjadi 6 dolar as per metric million british thermal unit (mmbtu) terbukti berkontribusi untuk meningkatkan ekspor produk industri serta meningkatkan utilisasi.
Direktur jenderal industri kimia, farmasi, dan tekstil (ikft) kementerian perindustrian, muhammad khayam menyebutkan bahwa penerapan diskon harga gas untuk industri menjadi 6 dolar as per metric million british thermal unit (mmbtu) terbukti berkontribusi untuk meningkatkan ekspor produk industri serta meningkatkan utilisasi. /Antara

Baca Juga: Varian Delta Terungkap Dapat Bertahan Cukup Lama di Udara Hingga Menginfeksi Seseorang, Simak Penjelasannya

Dijelaskan Edy, wacana menaikkan harga gas justru membuat utilisasi produksi industri keramik yang saat ini sudah menyentuh angka 75 persen, akan semakin merosot.

“Tak hanya itu, pengurangan karyawan pun akan terjadi seandainya harga gas kembali naik,” imbuhnya.

Edy menambahkan rencana menaikkan kembali harga gas juga dapat merusak upaya pemerintah dalam melakukan penguatan dan peningkatan daya saing industri nasional, serta secara otomatis akan membuka ruang yang lebih besar bagi produk impor masuk ke pasar dalam negeri.

"Ujungnya, industri lokal hanya jadi penonton dan berubah menjadi trader. Ini yang harus diantisipasi," tegasnya.

Menurut Edy, wacana untuk mengkaji kebijakan harga gas industri atau dalam maksud adalah menaikkan kembali harga gas industri, akan berakibat iklim kepastian berusaha dan investasi di tanah air rusak di mata pelaku industri lokal maupun global, karena tidak adanya kepastian hukum.

"Padahal harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU itu sudah menjadi isi dari Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 yang finalnya baru dijalankan akhir tahun lewat Keputusan Menteri ESDM No 89/2020," tutur Edy.

Persoalan gas ini, lanjutnya, tidak boleh dipandang sebagai pendapatan negara semata, namun harus sebagai economic driver yang akan memberikan multiplier effect.***

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah