Tak Semua Dilarang dalam Pembatasan WNA yang Diperpanjang, ini 5 Kategori Diperbolehkan Masuk Indonesia

- 22 Juli 2021, 13:57 WIB
Warga Negara Asing (WNA) yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia berdasarkan keterangan Menkumham Yasonna Laoly pada Kamis, 22 Juli 2021.
Warga Negara Asing (WNA) yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia berdasarkan keterangan Menkumham Yasonna Laoly pada Kamis, 22 Juli 2021. /Instagram.com/@nyinyir_manja

Ada Warga Negara Asing (WNA) yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia berdasarkan keterangan Menkumham Yasonna Laoly pada Kamis, 22 Juli 2021.

Kemenkumham telah mengkategorikan lima orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia.

Adapun WNA diperbolehkan masuk wilayah Indonesia hanyalah yang memegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang izin tinggal Diplomatik dan izin tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. 

Kendati demikian, Yasonna Laoly menegaskan aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari sejak diterbitkan.

Lantaran diperlukan waktu transisi sejak diumumkannya aturan tersebut, Yasonna Laoly juga menegaskan aturan terkait larangan masuk TKA ke Indonesia selama PPKM telah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

Baca Juga: Laptop Tidak Responsif Karena Alami Kondisi Bug Atau Lag? Simak Perbedaan Bug dan Lag Pada Perangkat

Yasonna Laoly juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi,” kata Yasonna Laoly.

“Tentu tidak fair ya jika ada orang yang sedang dalam proses terbang, kemudian langsung kita deportasi. Maka dari itu butuh penyesuaian,” tutur Yasonna Laoly, sebagaimana dikitip wartalombok.com dari laman PMJ News.***

 

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah