Hari Ini, MK Dijadwalkan akan Bacakan Putusan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres

- 17 Oktober 2023, 14:04 WIB
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan MK
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan MK /Tangkap Layar Instagram.com/@mahkamahkonstitusi

WARTA LOMBOK – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkanakan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023.

 

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, yakni Fajar Laksono mengatakan bahwa MK telah mempersiapkan dukungan teknis untuk kelancaran persidangan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka keperluan pengamanan.

“Persiapan pasti ada, semua dukungan teknis untuk kelancaran persidangan tentu kami siapkan, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian berkaitan dengan pengamanan,” ungkap Fajar.

Baca Juga: MK Menerima Capres dan Cawapres yang pernah Menjabat jadi Kepala Daerah Meski Usia dibawah 40 tahun.

Persiapan pengamanan tersebut sudah biasa dilakukan oleh MK dalam sidang-sidang pengucapan putusan sebelumnya, jelas Fajar. Selain itu, lanjutnya, sidang juga nantinya akan dibuka untuk umum.

“Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum,” tuturnya.

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah