Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan mengatakan bahwa permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil Pemilu.
Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.***