DIKETOK! MK Jadwalkan Pemanggilan 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju tuk Hadir di Sidang Lanjutan PHPU Pilpres

- 2 April 2024, 12:44 WIB
MK jadwalkan pemanggilan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju
MK jadwalkan pemanggilan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju /Tangkap Layar Instagram.com/@mahkamahkonstitusi

WARTA LOMBOK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuatkan jadwal pemanggilan terhadap beberapa Menteri yang bertugas dalam Kabinet Indonesia Maju. 

Sebanyak 4 Menteri, akan dipanggil oleh MK untuk menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Empat orang Menteri tersebut diminta hadir sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres, pada Jum'at, 5 April 2024 mendatang.

Baca Juga: Jadi sorotan, Tim Pembela Prabowo dalam Sidang MK Diisi oleh para Pengacara Kondang

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I Republik Indonesia (RI), Jakarta, dikutip Warta Lombok dari ANTARA pada Selasa, 2 April 2024.

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, Suhartoyo mengatakan bahwa empat orang Menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu, di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Suara Digugat Jadi Nol di MK, Gibran : Mungkin Pak Ganjar Lagi Ngelawak

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," terang Suhartoyo.

Dia juga menjelaskan kalau permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, namun Hakim Konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para Menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengingat jabatan yang mereka emban.

Baca Juga: Bongkar Sepak Terjang Ketua MK Anwar Usman, Rela Dipecat Demi Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres!?

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudaha1n bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.

Nantinya, lanjut Suhartoyo, hanya Hakim Konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," imbuh Suhartoyo.

Baca Juga: Putusan MKMK : Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK.

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang di MK, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024 kemarin, mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," tutur Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

Di sisi lain, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yakni Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIM dan ingin mengajukan hal yang sama.

Baca Juga: MK Bacakan Putusan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini, Anwar Usman akan Jadi Pimpinan Sidang

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan mengatakan bahwa permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil Pemilu.

Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah