Sanksi Bagi Anggota Kepolisian yang Melanggar Protokol Kesehatan, Wakapolri Siap Copot Anggotanya

- 19 Oktober 2020, 05:08 WIB
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy /

 

WARTA LOMBOK - Kegiatan pengawasan penerapan protokol covid-19 terus digaungkan oleh seluruh pihak tak terkecuali lembaga kepolisian.

Pada saat Gelaran Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia oleh Kepolisian Republik Indonesia, diketahui pihak kepolisian sendiri telah menjaring 5,7 juta pelanggar, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Covd19.go.id.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat pelaksanaan operasi yustiai beberapa waktu lalu.

Baca Juga: UPDATE Pandemi Covid-19 di Dunia 18 Oktober 2020, Meksiko Sebanyak 5.447 Kasus Baru

 

Adapun tindakan awal yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan antara lain, teguran lisan, tertulis, sampai pemberian sanksi denda.

Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan itu turut didukungn oleh jajaran TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan setempat.

Sementara itu, Gatot Eddy Pramono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mencatat bahwa setidaknya terdapat empat kasus penegakkan protokol kesehatan yang berakhir kurungan, yakni pelanggar di daerah provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Pekerja yang Tidak Memenuhi Syarat Harus Mengembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan

 

Namun demikian, dirinya tak menjelaskan secara spesifik alasan atas sanksi kurungan yang telah diberikan pihaknya pada pelanggar protokol kesehatan itu.

Dalam talkshow bertajuk 'Vaksin, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Banjir' di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020, Wakapolri memaparkan terkait sanksi denda yang dikumpulkan terhitung 14 September 2020 hingga 11 Oktober 2020 yang mencapai Rp 3,27 miliar.

"Operasi ini dilakukan dari tingkat Polda, Polres, sampai Polsek di desa-desa. Tujuannya agar masyakat mematuhi 3M ini tercapai," tutur Gatot Eddy Pramono.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri juga mengutarakan terkait pem

Baca Juga: UPDATE Kasus Baru Covid-19 di Dunia 17 Oktober 2020, Kasus Baru Meksiko Sebanyak 6.751 Orang

 

berian sanksi pencopotan jabatan bagi anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu disebut bagian dari penegakkan aturan.

Dilaporkan bahwa sanksi tegas tersebut ditempuh guna memberi contoh pada seluruh lapisan masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan. Tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.

Baca Juga: Sebanyak 2.751 Warga di Kecamatan Montong Gading Terima Dana BST Tahap 7

 

Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana KPCPEN yang juga menjabat sebagai KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa terdapat sebanyak 62.000 jajaran TNI Angkatan Darat yabg dikerahkan guna menegakkan protokol kesehatan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penanganan Covid-19 tersebut melalui komunikasi dengan 10 Panglima Kodam yang membawahi wilayah provinsi prioritas.

Komunikasi tersebut diketahui dilakukannya setiap pagi.*** (PR/Agil Hari Santoso)

 

 

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah