Bertambah 130 Halaman, 'Spasi Belum Rata dan Tipo' Jadi Alasan DPR Soal Draf Final RUU Ciptaker

- 19 Oktober 2020, 05:20 WIB
UU Ciptaker
UU Ciptaker /

 

WARTA LOMBOK – Polemik terus bergejolak akibat di sahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Senin, 5 Oktober 2020.

Beberapa pihak juga banyak yang merespon negatif saat Undang-Undang tersebut disahkan. Sehingga, beberapa aksi penolakan di sejumlah wilayah di Indonesia terjadi, bahkan demonstrasi lanjutan hingga saat ini terus berlanjut dibeberapa titik daerah.  

Aksi penolakan UU Ciptaker yang notabane dilakukan oleh massa buruh dan mahasiswa tersebut menuntut agar aturan tersebut dapat ditarik kembali.

Baca Juga: UPDATE Pandemi Covid-19 di Dunia 18 Oktober 2020, Meksiko Sebanyak 5.447 Kasus Baru

 

Namun, menurut Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Senin, 12 Oktober 2020 draf final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) segera dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Jika dibandingkan, terdapat penambahan dari sebelumnya sebanyak 130 halaman.

Indra menegaskan bahwa draf itu akan dikirimkan ke Presiden Jokowi usai difinalkan oleh Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga: Pekerja yang Tidak Memenuhi Syarat Harus Mengembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan

 

"Belum (dikirim ke Presiden), masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ujarnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman ANTARA.

Selain jumlah halaman yang ternyata berubah, adapula penambahan pada halaman terakhir draf RUU Cipta Kerja.

Perubahan itu yakni tercantumnya nama Wakil Ketua Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.

Baca Juga: UPDATE Kasus Baru Covid-19 di Dunia 17 Oktober 2020, Kasus Baru Meksiko Sebanyak 6.751 Orang

 

Dalam draf yang beredar di dunia maya pun, RUU Cipta Kerja masih berisi 905 halaman dengan nama Azis Syamsuddin yang belum tercantum.

Terkait penambahan halaman draf RUU Cipta Kerja yang menarik perhatian publik, Indra mengatakan bahwa perubahan hanya terdapat pada spasi format huruf, serta perbaikan redaksi.

"Kemarin kan (draf RUU Cipta Kerja 905 halaman) spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan. Redaksinya, segala macam itu, yang disampaikan pak Aziz itu. Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1035 (halaman)," tambahnya.

Baca Juga: Sebanyak 2.751 Warga di Kecamatan Montong Gading Terima Dana BST Tahap 7

 

Berdasarkan keterangannya, draf RUU Cipta Kerja tak ada lagi yang berubah selain perbaikan redaksi yang dilakukan pada kesalahan tipografi dan format.

Adapun perubahan halaman 905 ke 1.035, menurut Indra, karena spasi yang terdorong-dorong sehingga jumlah bertambah.

"Iya, itu kan yang paripurna basisnya itu (905 halaman). Kan format dirapikan, kan jadinya spasi-spasinya kedorong semua halamannya. Enggak ada (substansi yang berubah). Itu hanya (perbaikan) typo dan format," tuturnya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Baru Covid-19 di Dunia 16 Oktober 2020, Negara Belgia Penyumbang Terbanyaknya

 

Indra menyatakan, draf RUU Ciptka Kerja belum dikirim ke Presiden Joko Widodo karena belum mencapai tujuh hari kerja.

Tujuh hari kerja yang dimaksud terhitung mulai Rabu, dan yang dihitung hanya hari-hari kerja (Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis Jumat).

"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam 7 hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)," pungkasnya.

Baca Juga: Kronologi Valentino Rossi Terjangkit Virus Korona Covid-19

Menanggapi RUU Cipta Kerja yang tak diterima oleh sejumlah pihak, terdat pernyataan dari Akademisi Institusi Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi pada Senin, 12 Oktober 2020.

Menurutnya sosialisasi dan komunikasi mengenai aturan tersebut menjadi hal penting yang dilakukan agar regulasi tidak disalahpahami oleh masyarakat.

"Sosialisasi dan komunikasi tentang isi UU Cipta Kerja ini kurang baik. Buktinya banyak simpang siur berita tentang draf yang disahkan malam kemarin ternyata belum final," ujarnya.

Baca Juga: Ini Agenda Menhan RI Prabowo Berkunjung Ke Amerika Serikat

Ia pun berharap agar persoalan ini diperbaiki pemerintah bersama DPR karena sosialiasi yang buruk akan berujung pada aksi penolakan yang terus menerus.

"Ketika sudah ditetapkan, pemerintah harus segera mengomunikasikan dan menyosialisasikan skenario-skenario investor dan pembukaan lapangan pekerjaan dan apa targetnya," tambahnya.

Prima sendiri cukup mendukung aturan tersebut diterapkan di Indonesia sebab bermanfaat untuk mendatangkan investor dan mempermudah birokrasi perizinan usaha yang selama ini memperlambat masuknya aliran modal.

Baca Juga: Konflik India-Pakistan Makin Memanas, 2 Pemberontak Ditembak Mati di Kashmir

"Harus kepada sektor padat karya, jangan padat modal. Karena targetnya memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," pungkasnya.*** (PR/Farida Al-Qodariah

 

 

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah