Guru Honorer dan Tanaga Kependidikan Non PNS yang Dapat BSU, Tidak Perlu Buat Rekening Baru

- 24 November 2020, 16:29 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan
Ilustrasi BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan /pixabay.com/EmAji

Sebanyak 2.034.732 yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, lanlu 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan PTK non PNS tidak perlu membuat rekening baru untuk menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Seleksi PPPK Dibutuhkan Hampir Mencapai 1 Juta pada Tahun 2021

"Tidak perlu, kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel," kata Abdul Kahar dikutip wartalombok.com dari laman Pikiran-Rakyat.com, Selasa 24 November 2020.

Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Untuk cara pencairan, PTK perlu melengkapi dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapat.

Baca Juga: Tahu Kagak Sih! Sejarah Hari Guru Nasional di Indonesia, Simak Ulasan Berikut Ini

Setelah dokumen lengkap, PTK kemudian mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

"PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas bannk penyalur untuk diperiksa," tuturnya.
PTK diberikan waktu untuk mengatifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x