PJ Bupati Lombok Timur Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Formasi 2023

7 Maret 2024, 10:15 WIB
Penjabat Bupati Lombok Timur, Juiani Taofik menyerahkan SK PPPK (dok: istimewa) /

WARTALOMBOK - Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023 di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu 6 Maret 2024.

 

Dalam sambutannya selain memberi selamat kepada PPPK penerima SK, Pj. Bupati juga berpesan agar meningkatkan kinerjanya setelah menjadi pegawai.

 

Menurutnya, ada dua tingkatan motivasi dalam bekerja yaitu bekerja secara pamrih dan bekerja karena ibadah. Ia pun mengingatkan agar PPPK bekerja karena ibadah bukan karena uang, “Sebab kalo niatnya ibadah maka secapek apapun kita, pasti kita akan diberikan kekuatan,” ujarnya.

 

Menurutnya bekerja merupakan suatu kebanggan. “Bangga melayani,” katanya. Tak hanya itu, Ia juga menyebutkan tiga tugas PPPK yang utama. Pertama sebagai pelaksana kebijakan publik. Berikutnya sebagai pelayan publik yang harus melayani sesuai bidang diantaranya dengan mengenali publik masing-masing.

Baca Juga: Bisnis Kerupuk Meleburkan Hati: Kurnia Meiga, Mantan Kiper Timnas yang Menjadi Sensasi di TikTok!

Tugas lainnya adalah sebagai perekat atau pemersatu NKRI. Menurut Pj. Bupati, disamping hak-hak mereka mendapatkan gaji, jaminan dan penghargaan dari keluarga hingga masyarakat tentu ada kewajiban lainnya, yaitu sebagai penjaga dan pemersatu NKRI.

 

Menyinggung hal itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, utamanya pada pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang. Ia mengingatkan agar ASN atau PNS nantinya bersikap bijak dan pandai bersikap.

 

Ia pun menyebutkan hal-hal yang harus dihindari guna menjaga netralitas, seperti tidak boleh ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lainnya, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Jika ditemukan pelanggaran maka ASN baik PNS maupun PPPK akan dikenai sanksi dari sanksi disiplin ringan hingga berat.

Baca Juga: Melacak Jejak Ruy Iskandar: Perjalanan Sang Aktor Indonesia dalam 'Avatar: The Last Airbender' di Dunia Film

“Jadilah ASN yang netral dan melayani masyarakat dengan baik, serta tidak terlibat aktif dalam kampanye sehingga terhindar dari larangan-larangan yang tadi saya sebutkan,” tutupnya.

 

Sementara Kepala BKPSDM H. Mugni menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengawal pengadaan CASN formasi tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik.

 

Dilaporkannya dari tiga jenis formasi PPPK Jabatan Fungsional formasi 2023 PPPK Jabatan Fungsional Guru belum 100 persen terealisasi pelaksanaan kegiatan Usul NI PPPK-nya, sehingga belum dapat didistribusikan SK pengangkatannya.

Baca Juga: Juaini Taofik Sebut Perkembangan Desa di Lombok Timur Luar Biasa

Sehingga pada kesempatan itu hanya 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) formasi tahun 2023, yang terdiri dari 236 tenaga kesehatan, dan 92 tenaga teknis yang menerima SK pengangkatan.

 

"Untuk PPPK Formasi Tahun 2023 ini rencana masa Perjanjian Kerja rata-rata lima tahun terhitung dari tahun 2024 sampai dengan 2029," ujarnya.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler