Antisipasi Banjir Rob, KKP Bangun Pelindung Pantai di Kawasan Pesisir Lombok Timur

- 23 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi gambar setelah pemasangan pelindung pantai.
Ilustrasi gambar setelah pemasangan pelindung pantai. /kkp.go.id

WARTA LOMBOK - Banjir rob atau banjir pasang surut air laut adalah pola fluktuasi muka air laut yang dipengaruhi oleh gaya tarik benda-benda angkasa, terutama oleh bulan dan matahari terhadap massa air laut di bumi.

Banjir rob terjadi akibat adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pasang surut air laut. 

Aktivitas manusia juga dapat memicu terjadinya banjir rob diantaranya pemompaan air tanah yang berlebihan, pengerukan alur pelayaran, dan reklamasi pantai.

Baca Juga: Dualisme Berakhir, Nahdlatul Wathan Fokus Kemaslahatan Umat dan Pembangunan Daerah

Eksploitasi lahan pesisir oleh manusia menyebabkan penurunan muka air tanah sehingga memicu amblesnya permukaan tanah dan intrusi air laut 

Dampak akibat banjir rob meliputi berbagai aspek kehidupan seperti mengubah fisik lingkungan, penurunan kualitas lingkungan, dan kerugian ekonomi. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, telah menyelesaikan pembangunan pelindung pantai dengan panjang total 330,3 meter di daerah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.

"Pelindung pantai yang dibangun akan melindungi pesisir Kabupaten Lombok Timur dari risiko abrasi dan erosi akibat gelombang, sehingga nantinya dapat membantu menjaga ekosistem pantai dan kawasan pemukiman masyarakat pesisir di sekitarnya," kata Haeru Rahayu yang akrab dipanggil Tebe.

Baca Juga: Belajar di Masa Pandemi, Sekolah di Lombok Adopsi Aturan Ganjil Genap Lalin Jakarta

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x