Menurut Kapolres, serbuk kristal putih itu ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.
"Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba ikut diamankan," bebernya.
Baca Juga: Depresi Putus Cinta, Bule Asal Jerman Tewas Gantung Diri di Kuta Lombok Tengah
RU kepada polisi mengaku barang haram didapatkan dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Membeli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual. Jadi yang diamankan ini sisanya," tutur Kapolres.
Sekarang ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram yang ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***