Atasi Masalah Pupuk, KTNA NTB Usulkan ke Jokowi Pola Non Subsidi Dalam Negeri

- 18 Januari 2022, 08:37 WIB
Haerul Warisin saat melakukan pertemuan dgn salah satu kelompok Tani.
Haerul Warisin saat melakukan pertemuan dgn salah satu kelompok Tani. /Dok. Warta Lombok

Wilayah NTB tidak mempunyai area luas yang dimiliki atau dikelola oleh perusahaan negara atau swasta, baik di bidang pertaian maupun perkebunan.

"Kita juga sampaikan bahwa ada problem pengadaan pupuk di tingkat petani yang masih menjadi persoalan dari tahun ke tahun dan terkesan tak kunjung tuntas," kata Haerul Warisin.

Haerul memaparkan, untuk pupuk bersubsidi berdasarkan rekomendasi Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementan RI, NTB membutuhkan pupuk Urea setiap musim tanam sebanyak rata-rata 225Kg/Hektare. Sementara yang bisa diperoleh petani hanya berkisar 100Kg - 115Kg/hektare setiap musim tanam.

"Oleh karena itu KTNA NTB menyampaikan harapan petani ke Presiden Jokowi agar kiranya alokasi pupuk subsidi untuk NTB bisa ditingkatkan sesuai dengan rekomendasi Balitbang Pertanian," katanya.

Baca Juga: Launching Gerakan Mengajar, Formapsi Lotim Berharap Literasi PAUD dan SD Tetap Berjalan di Masa Pandemi

Menurutnya, selama ini untuk menutupi kekurangan pupuk subsidi, para petani harus menggunakan pupuk non subsidi, agar produktivitas mereka tetap terjaga.

Hanya saja, pupuk non subsidi yang beredar di tingkat petani saat ini harganya masih sangat tinggi berkisar Rp12.500/Kg - Rp13.500/Kg. Ini terjadi karena harga berlaku untuk pupuk non subsidi saat ini masih mengacu pada harga ekspor luar negeri.

Haerul mengatakan, untuk meringankan beban petani, KTNA NTB mengusulkan agar pemerintah memberlakukan pola pupuk non subsidi dalam negeri.

"Kita usulkan agar Presiden Jokowi memberlakukan harga pupuk non subsidi dalam negeri, agar para petani tidak terlalu merasa berat dengan harga ekspor saat ini," katanya.

Ia menambahkan, harga yang diusulkan untuk pupuk non subsidi dalam negeri sebanding dengan harga gabah kering panen (GKP) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI No 24 Tahun 2020 yakni sebesar Rp4.250/Kg.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah