Pernyataan Sikap HMI Cabang Mataram, Soroti Konflik antara Zionis Israel dengan Palestina

- 25 Oktober 2023, 19:34 WIB
Ketua Umum HMI Cabang Mataram Dwi Alam Ananami Putra
Ketua Umum HMI Cabang Mataram Dwi Alam Ananami Putra /Dok. Warta Lombok/Dimas

Baca Juga: Amerika Kirim Militer Baru, Palestina Tak Gentar! 8 Negara yang Mendukung Serangan Israel Ke Hamas

Disebut biadab dan brutal sebab yang menjadi sasaran dari penyerangan yang dilakukan oleh Zionis Israel ialah bangunan-bangunan penting rakyat Palestina dan orang-orang yang tak bersalah turut menjadi korban.

“Mereka mengebom tempat ibadah, rumah sakit, dan membunuh ribuan anak dan lansia yang tidak berdosa,” terang alumni mahasiswa Universitas Mataram (Unram) tersebut.

Di samping itu, Dwi Alam mengatakan bahwa Zionis Israel merupakan teroris yang sebenarnya. Ia juga mendesak agar pemerintah Indonesia segera mengirimkan pasukan perdamaian jika PBB tidak tegas dalam mengambil sikap.

Baca Juga: Gigi Hadid Prihatin, Konflik Israel-Palestina Renggut Nyawa Orang-Orang Tak Berdosa

“Dunia tidak boleh menutup mata! Tindakan Zionis Israel adalah kriminal, kejahatan apartheid, dan mereka adalah teroris sebenarnya. Pemerintah Indonesia harus segera mengirimkan pasukan perdamaian jika PBB tidak tegas mengambil sikap berpihak pada bangsa Palestina,” pungkasnya.

Pernyataan Sikap HMI Cabang Mataram

Dari uraian permasalahan di atas, HMI Cabang Mataram melayangkan beberapa poin pernyataan sikap guna menyikapi kezaliman yang dilakukan oleh Zionis Israel kepada Palestina. Adapun poin-poin pernyataan sikap tersebut ialah sebagai berikut:

1. Mengutuk keras seluruh bentuk penjajahan Zionis Israel terhadap bangsa Palestina yang mengakibatkan banyak kematian warga sipil yang tak bersalah khususnya anak-anak dan orang tua.

Baca Juga: Zinchenko Dukung Israel, Apakah akan Dibekukan Seperti Mesut Ozil ?

2. Mengecam pengeboman oleh militer zionis Israel ke Rumah Sakit Al-Ahli di Gaza, penggunaan fosfor pada warga Palestina, pemotongan air, makanan, dan listrik merupakan bentuk pembunuhan massal atau genosida. Hal tersebut jelas melanggar hukum humaniter Internasional.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @hmi.cabang_mataram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah