Pemkab Lombok Tengah Siapkan Anggaran THR Idulfitri untuk ASN Sebesar Rp50 Miliar

- 25 Maret 2024, 13:18 WIB
Sekda Lombok Tengah sampaikan bahwa Pemkab telah menyiapkan anggaran THR untuk ASN sebesar Rp50 miliar
Sekda Lombok Tengah sampaikan bahwa Pemkab telah menyiapkan anggaran THR untuk ASN sebesar Rp50 miliar /ANTARA/Akhyar

WARTA LOMBOK - Lebaran Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu Hari Besar Islam yang sangat dinantikan oleh umat muslim. Hari raya satu ini kerap diartikan sebagai Hari Kemenangan seluruh umat muslim. 

Dalam rangka merayakan Hari Raya Idulfitri, banyak hal yang akan didapatkan oleh umat muslim, di antaranya yakni waktu atau kesempatan untuk berjumpa dengan keluarga jauh maupun dekat, jatah cuti yang bisa digunakan untuk berkumpul atau berlibur bersama keluarga, dan yang tidak kalah penting iakah mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau biasa disingkat THR. 

THR tidak hanya didapatkan oleh anak-anak kecil saja, bahkan para pekerja (dalam hal ini ASN atau Aparatur Sipil Negara) juga mendapatkan THR dari instansinya.

Baca Juga: Dibuka! Pemuda Pelopor di Tingkat Kabupaten Lombok Timur, Cek syaratnya

Salah satu daerah yang telah menyiapkan anggaran THR untuk para ASN yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, yakni Lalu Firman Wijaya. Ia mengabarkan bahwa Pemkab Lombok Tengah telah menyiapkan anggaran THR Idulfitri 1445 H untuk para ASN sebesar Rp50 miliar. 

"Anggaran untuk THR ASN Lombok Tengah 2024 ini hampir Rp50 miliar," ujar Sekda Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Praya, pada Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga: Lalu Muhammad Iqbal Kembali Temui Ali BD: Samakan Pandangan untuk Membangun NTB

Lalu Firman Wijaya menjelaskan, untuk pembayaran THR bagi ASN itu, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan H-10 lebaran. Adapun besaran THR yang diberikan kepada ASN itu sesuai dengan ketentuan yakni satu kali gaji pokok.

"Nilai THR yang diberikan satu kali gaji," ungkapnya.

Firman juga mengatakan, jumlah anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN 2024 ini hampir sama dengan anggaran THR tahun 2023 lalu yang mencapai Rp45 miliar. Namun jika ada penambahan pegawai tentunya ada penambahan anggaran atau disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada.

Baca Juga: Maksimalkan Retribusi Daerah, Pemda Lombok Timur Berencana Merubah Semua Pasar jadi Unit Pelaksana Teknis

"Pemerintah daerah pasti membayar THR ASN sesuai ketentuan. Tidak ada persoalan untuk anggaran," tuturnya.

Saat ditanya terkait THR bagi yang non ASN, Firman mengatakan bahwa THR ini diberikan kepada para ASN sesuai dengan aturan, sehingga untuk tenaga honorer atau non ASN belum bisa dianggarkan.

"Tenaga honorer tidak diberikan THR," terang Firman.

Baca Juga: Pathul Bahri: Tastura Khazanah Ramadhan Menggerakkan Ekonomi UMKM Lombok Tengah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi segenap aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai sekitar Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.

Baca Juga: 192 Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Pemda Lombok Tengah Dimutasi

Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100% untuk Tunjangan Kinerja dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), serta kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12%.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya," kata Sri Mulyani menjelaskan, sebagaimana dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA pada Senin, 25 Maret 2024.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut yaitu tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh (Pajak Penghasilan) ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Akibat Belum Lengkapi Dokumen, 50 Rekening Desa di Lombok Timur Diblokir

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, dan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah