WARTALOMBOK - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menghimbau masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk membawa penumpang saat merayakan libur Lebaran atau Lebaran topat 2024.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengatakan, penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa orang atau penumpang dapat membahayakan keselamatan.
"Kami ingatkan dan menghimbau masyarakat Lombok Tengah agar tidak menggunakan mobil bak terbuka, terlebih saat berlibur ke lokasi wisata," katanya, Selasa 16 April 2024.
Baca Juga: Pendeta Gilbert Temui JK dan Minta Maaf Sekaligus Klasifikasi Soal Khotbahnya Tentang Zakat
Ia menuturkan banyak contoh kasus kecelakaan lalu lintas mobil bak terbuka yang menyebabkan korban meninggal dunia, terutama kasus-kasus kecelakaan lalu lintas pada lebaran tahun lalu.
Ia juga menjelaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melarang mobil angkutan barang mengangkut penumpang atau orang.