3.862 Masa Aksi UU Cipta Kerja di Tangkap, 145 Berstatus Reaktif Setelah di Rapid

- 9 Oktober 2020, 23:15 WIB
Bentrok massa dengan aparat di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Bentrok massa dengan aparat di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. /

 

Warta Lombok – tuntan demonstran terkait pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 kemarin, banyak berakhir dengan anarkis di beberapa daerah.

Hal tersebut dipicu oleh beberapa hal yang menimbulkan beberapa fasilitas umum serta properti milik polisi maupun masyarakat sipil hangus terbakar oleh aksi penolakan yang memanas kemarin.

Sampai saat ini pihak kepolisian telah mengamankan masa aksi hampir tiga ribu orang dari berbagai wilayah.

Baca Juga: Cipayung Plus Kota Mataram Menekan DPRD NTB Menandatangani Pembatalan UU Cipta Kerja

Dikutip dari pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul “Polri Tangkap 3.862 Pendemo Omnibus Law UU Cipta Kerja, 145 Reaktif Covid-19 usai Rapid Test,” mengungkapkan fasilitas milik kepolisian yang dirusak pengunjuk rasa terdiri atas ambulans, mobil dinas, bus Polri, truk Sabhara, dan pos polisi di berbagai tempat.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers Jumat 9 Oktober 2020.

Adapun fasilitas umum dan properti masyarakat yang ikut menjadi korban di antaranya pos satpam, halte Trans Jakarta, dan sebuah kafe di Yogyakarta.

Baca Juga: Faisal Bahri: Tujuan Pengesahan UU Cipta Kerja Tidak Masuk Akal

"Ini sudah anarkis dalam melaksanakan penyampaian pendapat," ujar Brigjen Argo.

Selanjutnya, diungkap jumlah rinci demonstran dari berbagai kalangan yang diamankan pihak kepolisian karena berbuat anarkis.

"Yang teridentifikasi itu, kelompok Anarko itu sebanyak 796. Ini ada di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jatim, PMJ (DKi Jakarta), Sumut dan Kalbar," papar Brigjen Argo.

Baca Juga: Pemuda NW NTB Prihatin Atas Pengesahan UU Cipta Kerja

Ada pula masyarakat sipil yang diamankan sebanyak 601 orang dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan DKI Jakarta.

Pelajar menjadi kelompok yang paling banyak ditahan oleh kepolisian dalam demonstrasi kali ini sebanyak 1.548 orang.

"Itu ada di Sulawesi Selatan, Polda Metro Jaya (DKI), Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah," beber Argo.

Baca Juga: Kecewa Dewan tak mau temui masa aksi, kantor DPRD Jember dihujani lemparan batu

Sementara itu, terdapat mahasiswa sebanyak 443 orang dari Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.

"Juga ada buruh sebanyak 419. Itu ada di PMJ dan Sumatera Utara," imbuh Kadiv Humas Polri tersebut.

Terakhir, pengangguran pun ikut tertangkap dalam aksi unjuk rasa ini sebanyak 55 orang di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Dahsyatnya Aksi Masa Tolak UU Cipta Kerja Sukses Buat Megawati Cemas

Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja juga menimbulkan korban luka dari pihak kepolisian sebanyak 72 orang dari Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, Banten, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

"Sedangkan, korban untuk pendemo ataupun orang sipil yang luka-luka ada 100-an, 129 orang yang dirawat di seluruh rumah sakit di Jakarta," tutur Argo.

Lebih lanjut, Argo mengatakan pendemo yang diamankan pihaknya langsung menjalani rapid test Covid-19.

Baca Juga: Mahasiswa di NTB, Mulai Geruduki Gedung Dewan di Udayana

Hasilnya, terdapat 145 orang yang reaktif Covid-19 dari 3.862 demonstran. Beberapa di antaranya segera dilarikan ke Wisma Atlet Kemayoran.

"27 orang di sana kita kirim malam itu juga setelah kita lakukan tes. Nanti biar dari Gugus Covid yang akan merawat," kata Argo.*** (Pikiran-Rakyat/Mahbub Ridhoo Maulaa)

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x