Ini Cara Dapat Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

15 Januari 2021, 22:18 WIB
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Instagram/@infobpum/

WARTA LOMBOK – Program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19. BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Pemerintah kembali mencairan dana Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta kepada masyarakat pemilik UMKM yang telah mendaftarkan usahanya tahun 2020 lalu.

Perlu diketahui banpres BLT UMKM Rp2,4 juta ini tidak akan diberikan ke beberapa golongan yang tidak berhak mendapatkan bantuan ini di antaranya Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Porli, Pegawai BUMN/BUMD dan pelaku yang sedang mengajukan kredit dan pernah mendapatkan pinjaman dari bank.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BST Bansos Rp300 Ribu per Bulan dari Kemensos, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

BLT UMKM Rp2,4 juta cair hingga 31 Januari 2021. Berikut ini cara mendapatkan bantuan meskipun tidak terdaftar di eform.bri.co.id.

Berikut adalah daftar lembaga pengusul untuk bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta;

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Cek Disini, 6 Golongan Calon Penerima BLT BPJS Ketanegakerjaan Tahun 2021

Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta perlu memerhatikan syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak, Simak Nasib Kamu di Tahun 2021

Pemerintah melalui kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Menargetkan Pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta cair pada Januari 2021.

Masyarakat penerima manfat BLT UMKM Rp2,4 juta diharapkan segera mendatangi bank penyalur (BRI) untuk melakukan pencairan sampai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Pasalnya, apabila penerima manfaat tak kunjung mencairkan BLT UMKM Rp2,4 juta maka akan kembali ke kas negara.

Pencairan hanya dilakukan pada akhir Januari atau tepatnya 31 Januari 2021 mendatang. maka dari itu, mereka yang lolos harus cepat mengurus berkas yg telah ditentukan untuk pencairan.

Pendaftar bisa masuk ke link BRI https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dengan hanya menggunakan NIK KTP saja.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar Dapat Bansos BPNT Rp200 Ribu dari Kemensos

Berikut ini cara cek data penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui link https://eform.bri.co.id/bpum

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

3. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

4. Klik proses Inquiry

Meski begitu banyak masyarakat yang mengkhawatirkan sebab NIK dan KTP mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM BRI.

Baca Juga: Gunakan Kartu KIS untuk Penerima BST Rp300 Ribu di Link dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Cek BLT

Selain mengecek melalui https://eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM yang menerima banpres juga akan menerima pesan atau sms seperti di bawah ini:

“NSB Yth xxxx, Pemilik rek 0009xxxxxx, anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan,”.

Jika Anda telah mendapatkan pemberitahuan sebagaimana diatas maka selanjutnya Anda dapat mendatangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan dana dengan membawa dokumen seperti Buku tabungan, Kartu ATM, dan identitas diri dalam bentuk KTP.

Baca Juga: Dapat Bansos BST Rp300 Ribu Bagi Pemilik Kartu KIS, Begini Cara Cek Penerima BLT Tersebut

Perlu diingat, jika terdapat kesalah data atau pungli dalam pendaftaran atau penerimaan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Anda bisa melaporkan ke call center Kemenkop UKM pada nomor 1500587.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler