WARTA LOMBOK - Salah satu kewajiban bagi umat Muslim adalah menyisihkan sebagian hartanya untuk membayar zakat.
Pembayaran zakat dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan dalam aspek perpajakan di Indonesia.
Zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika diberikan kepada Badan atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Hubungan Palestina - Israel Kian Memburuk Usai Jual Beli Serangan Roket di Jalur Gaza
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI pada 10 Mei 2021, zakat atas penghasilan dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri pemeluk agama Islam.
Zakat juga dapat dibayarkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dan dikurangkan dari penghasilan bruto.
Zakat yang dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut diberikan oleh wajib pajak kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk serta disahkan oleh pemerintah.
Adapun nama badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dibentuk serta disahkan oleh pemerintah tercantum dalam PER-08/PJ/2021.
Bagi wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat dari penghasilan bruto, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari amil zakat pemerintah di SPT Tahunan pada saat pelaporan.
Zakat yang dikeluarkan oleh wajib pajak dapat berupa uang atau benda yang disetarakan dengan uang.
Baca Juga: Indeks Kepuasan Pengguna Layanan BPPK Mencapai Kategori Puas dan Mengungguli Kementerian Keuangan
Bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, serta dapat dilakukan melalui ATM.
Bukti pembayaran harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat, tanda tangan petugas, dan validasi petugas bank.***