Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS Akan Dilaksanakan

8 Juni 2021, 08:38 WIB
Implementasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS akan diberlakukan mulai Juli 2021. /Twitter.com/@bkpm

WARTA LOMBOK - Implementasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS Berbasis Risiko akan dilaksanakan. 

Pelaksanaan implementasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan dilakukan pada 2 Juli 2021. 

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Investasi atau Kepala BKPM.

Baca Juga: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Siapkan Hotline Pengaduan Untuk Kekerasan Anak

Dikutip wartalombok.com dari akun twitter Kementerian Investasi @bkpm pada 4 Juni 2021, surat edaran tersebut Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021. 

Surat edaran kepala BKPM tersebut berisi tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS. 

Optimalisasi penyelenggaraan Sistem OSS Berbasis Risiko dilakukan oleh Kementerian Investasi melalui uji coba terlebih dahulu.

Uji coba penyelenggaraan Sistem OSS Berbasis Risiko dilakukan kepada para pelaku usaha mulai 2 Juni 2021.

Baca Juga: 5 Kali Beraksi, Polisi Buru Sindikat Perampok dan Pemerkosa Sadis

Permohonan perizinan berusaha oleh pelaku usaha tetap dilakukan melalui sistem OSS 1.1 sampai penyelenggaraan PBBR melalui sistem OSS berbasis risiko diimplementasikan. 

Para pelaku usaha diminta untuk mempercepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang belum efektif melalui sistem OSS 1.1 paling lambat 25 Juni 2021.

Sehingga izin usaha yang efektif dan dilakukan oleh pelaku usaha dapat diterbitkan sebelum 30 Juni 2021.

Pelaku usaha dapat melakukan uji coba pada dua subsistem dalam sistem OSS Berbasis Risiko yang telah tersedia pada ujicoba-uuck.oss.go.id.

Baca Juga: Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional Pada APBN 2021 Dialokasikan Ke Berbagai Sektor Hingga 26,3 Persen

Adapun uji coba tersebut yaitu subsistem pelayanan informasi dan subsistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha baru oleh pelaku usaha disampaikan ke sistem OSS 1.1 setelah 25 Juni 2021. 

Sementara perizinan berusaha yang merupakan izin usaha yang berlaku efektif tersebut belum dapat diterbitkan oleh sistem OSS 1.1 sampai 30 Juni 2021. 

Baca Juga: Berulang Kali, Pelaku Ini Nekat Mencuri di Rumah Warga hingga Bobol Mushola

Maka perizinan usaha tersebut akan diproses berdasarkan perizinan usaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 5/2021 dan peraturan BKPM 4/2021. 

Para pelaku usaha dapat memberikan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan sistem OSS Berbasis Risiko sebelum resmi diluncurkan melalui uji coba tersebut.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @bkpm

Tags

Terkini

Terpopuler