Siapkan Berkas dan Ikuti Petunjuk ini agar BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta Cair

22 Oktober 2020, 23:37 WIB
Tangkap Layar Untuk Mendaftar BLT Banpres UMKM dan BPUM /Kemenkop UKM

WARTA LOMBOK – Calon penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta, mendapatkan SMS notifikasi dari Bank BRI untuk mencairkan bantuannya. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan berkas yang perlu disiapkan agar BLT tersebut cair.

Calon penerima yang menerima SMS notifikasi bisa mendatangi Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Proses pencairan BPUM atau BLT Banpres UMKM ini gratis tanpa ada potongan biaya apapun.

Baca Juga: Ini Lo, Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU ) untuk Daftar Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta

Sebagaimana berita sebelumnya dari beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel “Dapat SMS dari BRI? Siapkan Berkas dan Lakukan Ini agar BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta Cair”, penerima bantuan juga sebaiknya mendatangi kantor BRI terdekat dan melengkapi dokumen-dokumen atau berkas yang dibutuhkan.

Adapun syarat untuk mendaftar bantuan ini diantaranya:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Terbaru, Cara dan Syarat Daftar Banpres UMKM dan Cek Penerima Online agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

- Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zaidi Abdad: Spirit Resolusi Jihad Kaum Santri Untuk Membangun Indonesia

- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres

- Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif ( BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Penerima yang tidak memiliki rekening BRI tetapi memperoleh pesan pemberitahuan bisa datang ke kantior BRI dan membawa identitas diri atau KTP untuk dibuatkan rekening.

Baca Juga: UPDATE Kasus Baru Virus Corona Covid-19 di Indonesia Mencapai 4.267 kasus Per 24 Jam

Sebagai informasi, bantuan hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Pendaftar yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP masih bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).*** (beritadiy.pikiran-rakyat.com/Iman Fakhrudin)

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler