BPUM UMKM, Kartu Prakerja, BST Diperpanjang Hingga Tahun Depan

- 1 Desember 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi daftar BLT
Ilustrasi daftar BLT /Warta Lombok

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Kutuk Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Sigi, Jokowi: Tindakan itu Jelas Merusak Persatuan

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).***(Berita Diy/Resti Fitriyani)

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah