Bansos Kemensos Diperpanjang Sampai 2021, Segera Daftar dan Penuhi Syarat-Syaratnya

- 16 Desember 2020, 06:25 WIB
Pemerintah memastikan Bantuan Sosial diperpanjang sampai tahun 2021.
Pemerintah memastikan Bantuan Sosial diperpanjang sampai tahun 2021. /pixabay.com/EmAji

Syarat untuk mendapatkan Bansos Rp300 ribu dari Kemensos sebagai berikut:

1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada
di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19

3.Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika pendaftar tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.

Baca Juga: Fakta Dibalik Kabar UAS dan Tengku Zulkarnain Mundur Sebagai Ulama

Baca Juga: Pemerintah Irlandia Menjatuhkan Hukuman Denda Rp7,7 M Kepada Twitter Karena Hal Ini

5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya

6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Sementara, untuk para calon penerima bansos yang sudah mendaftar. Cek nama penerima bisa dilakukan melalui situs berikut ini:

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: fixindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah