WARTA LOMBOK – Pendaftaran penerima bantuan untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten atau Kota.
Adapun jumlah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) turun dari 2,4 juta rupiah menjadi 1,2 juta.
Penerima BPUM 2021 rencananya akan diberikan kepada 9,8 juta UMKM di seluruh Indonesia terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Mengenai Pemberian Jaminan oleh Pemerintah Atas Kredit Pelaku Usaha Korporasi
Melalui akun Twitter @KemenkopUKM, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada 31 Agustus 2021.
Syarat dan cara mendaftar BPUM 2021
Dikutip wartalombok.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM 2021:
1. Belum pernah menerima dana BPUM.
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
4. Warga Negara Indonesia.
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Adapun cara pendaftaran BPUM 2021 adalah pelaku UMKM mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten masing-masing.
Calon pegusul yang sudah ditentukan antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data yang harus disiapkan antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
2. Nomor kartu keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Mengenai jumlah penerima BPUM menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan jumlah penerima direncanakan sekitar 9,8 juta pelaku usaha.
Namun Teten Masduki akan mengupayakan agar quota penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM 2021 bisa ditambah lebih banyak lagi.
Jumlah penerima BLT UMKM 2021 lebih sedikit jika dibanding dengan tahun 2020 lalu.
Pada tahun 2020 jumlah penerima sebanyak 12 juta pelaku UMKM dan kini pada tahun 2021 di pangkas menjadi 9,8 pelaku UMKM.
Menteri Koperasi UMKM memaparkan pengurangan jumlah tersebut disebabkan karena kendala anggaran pemerintah.***