Dibuka Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro, Berikut Syarat-Syaratnya

- 9 April 2021, 10:50 WIB
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka.
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka. /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK – Pendaftaran penerima bantuan untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten atau Kota.

Adapun jumlah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) turun dari 2,4 juta rupiah menjadi 1,2 juta.

Penerima BPUM 2021 rencananya akan diberikan kepada 9,8 juta UMKM di seluruh Indonesia terutama yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Mengenai Pemberian Jaminan oleh Pemerintah Atas Kredit Pelaku Usaha Korporasi

Melalui akun Twitter @KemenkopUKM, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Syarat dan cara mendaftar BPUM 2021

Dikutip wartalombok.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM 2021: 

1. Belum pernah menerima dana BPUM. 

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR. 

4. Warga Negara Indonesia.

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

Baca Juga: LSP Penyuluh Antikorupsi Bersama 40 Forum Penyuluh Antikorupsi Perpanjang Lisensi untuk 5 Tahun ke Depan

Baca Juga: Pernyataan Sri Mulayani Ekonomi terburuk 2020, Fadli Zon dan Said Didu membantahnya, Prastowo: Berakhir

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Adapun cara pendaftaran BPUM 2021 adalah pelaku UMKM mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten masing-masing.

Calon pegusul yang sudah ditentukan antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data yang harus disiapkan antara lain: 

Baca Juga: Tinjau Kampung Agrinex, Sandiaga Uno: Potensi Hasil Pertanian Agrowisata Menjadi Solusi Di Tengah Pandemi

Baca Juga: Atta dan Aurel Merasa Tersanjung Setelah Tahu Isi Kado Pernikahan dari Presiden Jokowi dan Ibu Iriana

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon 

Mengenai jumlah penerima BPUM menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan jumlah penerima direncanakan sekitar 9,8 juta pelaku usaha.

Namun Teten Masduki akan mengupayakan agar quota penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM 2021 bisa ditambah lebih banyak lagi.

Baca Juga: Mengerahkan 1.000 Karyawan dan Agen Jiwasraya, 87% Pemegang Polis Bancassurance Ikuti Program Restrukturisasi

Jumlah penerima BLT UMKM 2021 lebih sedikit jika dibanding dengan tahun 2020 lalu.

Pada tahun 2020 jumlah penerima sebanyak 12 juta pelaku UMKM dan kini pada tahun 2021 di pangkas menjadi 9,8 pelaku UMKM.

Menteri Koperasi UMKM memaparkan pengurangan jumlah tersebut disebabkan karena kendala anggaran pemerintah.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah