1. Dapatkan Kode EFIN
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengurus pendaftaran dan penerbitan EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Cara pendaftarannya mudah, langsung saja daftarkan diri lewat e-Filing di browser Anda. Lengkapi formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah tersedia. Selanjutnya siapkan beberapa dokumen seperti kartu NPWP, KTP, KITAS, dan alamat email yang masih aktif.
Selanjutnya Anda perlu melakukan aktivasi EFIN. Tinggal login saja di djponline.pajak.go.id kemudian pilih perusahaan yang akan didaftarkan. Klik menu e-Filing dan pilih navigation lalu klik EFIN.
2. Masuk ke Akun e-Filing
Jika sudah mendaftarkan EFIN dan melakukan verifikasi, maka Anda bisa langsung membuka situs pajak online dan mengakses fitur e-Filing. Di sini Anda bisa login dengan mengisi data NPWP, EFIN, juga password. Jika Anda belum punya akun, maka langsung daftarkan akun dulu dengan mengikuti instruksi yang tersedia.
Setelah berhasil login, selanjutnya klik menu Lapor dan pilih ikon e-filing. Dari sini Anda bisa menemukan menu Buat SPT.
Baca Juga: Mendagri: Pertumbuhan Ekonomi NTB Paling Rendah Se Indonesia, Waspada !
3. Lakukan Pengisian Formulir SPT
Langkah berikutnya isi formulir yang sudah tersedia. Ada beberapa data yang perlu dimasukkan, namun sebelumnya Anda perlu memilih tipe formulir yang tepat. Jika sudah selesai mengisi formulir maka langsung klik opsi submit. Pastikan koneksi internet stabil supaya pengumpulan formulir berjalan lancar.