“Muara dari upaya peningkatan komponen-komponen tersebut yaitu akselarasi pembangunan perlindungan konsumen di daerah sehingga konsumen berdaya”, Ermanto yang saat ini menjabat Komisi Kerjasama dan Kelembagaan.
Lebih lanjut Ermanto Fahamsyah menegaskn tugas-tugas BPKN yaitu:
1. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
2. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
Baca Juga: Pahlawan Nasional Asal NTB, TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, Sang Mentari dari Timur
3. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
4. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
5. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
6. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Baca Juga: Untuk Memenuhi Masker dalam Negeri, Pemerintah Memberikan Fasilitas pada Koperasi dan UMKM