Silaturahmi BPKN RI di NTB, Penguatan BPSK dan LPKSM untuk Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

- 10 November 2020, 10:58 WIB
Komisioner BPKN RI Ermanto Fahamsyah, Kadis Perdagangan NTB, dan Kabid Perdagangan
Komisioner BPKN RI Ermanto Fahamsyah, Kadis Perdagangan NTB, dan Kabid Perdagangan /Warta Lombok

“Muara dari upaya peningkatan komponen-komponen tersebut yaitu akselarasi pembangunan perlindungan konsumen di daerah sehingga konsumen berdaya”, Ermanto yang saat ini menjabat Komisi Kerjasama dan Kelembagaan.

Lebih lanjut Ermanto Fahamsyah menegaskn tugas-tugas BPKN yaitu:

1. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;

2. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;

Baca Juga: Pahlawan Nasional Asal NTB, TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, Sang Mentari dari Timur

3. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;

4. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;

5. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;

6. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Baca Juga: Untuk Memenuhi Masker dalam Negeri, Pemerintah Memberikan Fasilitas pada Koperasi dan UMKM

Halaman:

Editor: LU Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah