Namun, keputusan mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB itu diblokir dengan veto AS dan 12 suara dukungan. Untuk Inggris dan Swiss memilih abstain dalam pemungutan suara tersebut.
Perlu tuk diketahui, Palestina pada tahun 2012 diterima sebagai Negara Pengamat di Majelis Umum PBB. Hal tersebut memungkinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi-organisasi PBB, tetapi dengan catatan bahwa Palestina tidak punya hak untuk melakukan pemungutan suara.
Baca Juga: Dubai Diterjang Badai dan Banjir Besar, Landasan Bandara Tergenang Air Hingga Memakan Korban
Merujuk pada Piagam PBB, sejumlah negara bisa diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi DK PBB.
Resolusi Dewan Keamanan memerlukan minimal sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap DK PBB untuk bisa disahkan. Adapun negara yang menjadi anggota tetap DK PBB yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan China.***