Sebelumnya Data Uji Klinik Belum Tersedia, Kini BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin untuk Pengobatan COVID-19

- 28 Juni 2021, 15:36 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyetujui pelaksanaan uji klinik guna mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyetujui pelaksanaan uji klinik guna mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia. /TwItter.com/@penny_lukito/Twitter.com/@penny_lukito

WARTA LOMBOK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui pelaksanaan uji klinik guna mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia.

Hal itu disampaikan kepala BPOM Penny K Lukito saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Senin siang.

"Tentunya dengan penyerahan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat COVID-19 bisa segera dilakukan," katanya seperti dilansir wartalombok.com dari Antara Senin, 28 Juni 2021.

Penny menjelaskan bahwa persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi persebaran penyakit, publikasi global mengenai penggunaan Ivermectin, dan panduan Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengobatan pasien COVID-19.

Baca Juga: Guna Menghubungkan Seluruh Wilayah, Wapres: Sebut Tol Langit Percepat Pemerataan Pembangunan Nasional

Uji klinik penggunaan Ivermectin dalam penanganan pasien COVID-19 rencananya dilakukan di delapan rumah sakit, yakni Rumah Sakit Persahabatan (Jakarta), Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso (Jakarta), Rumah Sakit Soedarso (Pontianak), Rumah Sakit Adam Malik (Medan), RSPAD Gatot Subroto (Jakarta), Rumah Sakit Angkatan Udara Dr. Esnawan Antariksa (Jakarta), Rumah Sakit Suyoto (Jakarta), dan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet (Jakarta).

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik dokter, juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," kata Penny.

BPOM sebelumnya menyatakan bahwa Ivermectin belum bisa disetujui digunakan dalam pengobatan pasien COVID-19 karena data uji klinik mengenai penggunaannya untuk mengobati infeksi virus corona belum tersedia.

Baca Juga: Video Joget Kades Dokoro Bersama Biduan Ramai Beredar, Bupati Grobogan Ancam Kenai Sanksi

"Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang Ivermectin untuk COVID-19," kata Penny.

Penny mengimbau warga tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform perniagaan via daring, tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan dokter.

Menurut BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan. Obat itu diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Penggunaan Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.***

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah