Berikut Syarat-syarat Shalat yang Harus Diketahui Oleh Umat Islam

18 Juni 2022, 05:48 WIB
Ilustrasi Shalat. /Tangkap layar YouTube.com/BayNafa Channel

WARTA LOMBOK - Syarat ialah sesuatu tempat tergantung sahnya salat, namun bukan merupakan bagiannya.

Pembahasan syarat lebih sesuai di dahulukan daripada pembahasan rukun.

Sebab syarat wajib dipenuhi dahulu sebelum salat dan tetap terpenuhi selama salat.

Baca Juga: Ingin Tetap Tubuh Sehat! Seringlah Konsumsi Buah Semangka, Berikut Khasiat yang Terkandung

Dikutip wartalombok.com dari Kitab Fathul Mu'in jilid 1, bahwa syarat-syarat shalat ada 6.

1. Suci dari hadas dan junub.

Thoharoh menurut arti bahasa adalah suci dan lepas dari kotoran. Dan menurut istilah syara' ialah menghilangkan halangan yaitu berupa hadas atau najis.

Bersuci atau thoharoh dari hadas ialah berwudhu, wudhu di dhomah wawu yaitu mempergunakan air untuk anggota-anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat.

Baca Juga: Tahukah Kamu ! Tiga Jenis Makanan ini Dapat Memicu Kanker dan Lebih Berbahaya dari Rokok

Sedangkan Wadu' fathah wawu, ialah air untuk berwudhu.

Permulaan diwajibkan berwudhu bersamaan dengan permulaan kewajiban salat fardhu, yaitu pada malam isra'.

Syarat-syarat wudhu ada 5, dan ini juga menjadi syaratnya mandi.

2. Suci badan, pakaian, dan tempat.

Semuanya itu harus suci daripada najis yang tidak diampuni adanya. Karena itu, salatnya orang yang tidak suci dari najis adalah tidak sah, sekalipun ia lupa atau tidak tahu adanya, atau lupa tidak tahu kalau najis itu membatalkan salat.

Baca Juga: Pramudya Yeremia Terhenti di Babak Perempat Final Karena Alami Cedera, Begini Kronologinya

Ke semua itu berdasarkan firman Allah "Dan sucikanlah pakaianmu" dan Hadits Riwayat Bukhari Muslim.

Tidaklah mengapa, bila badan berjejeran dengan najis. Namun jika najis atau barang yang terkena najis itu di hadapan ia salat, maka hukumnya makruh.

Demikian pula hukumnya, bila najis atau barang yang terkena najis terletak di atas atap yang tidak jauh dari ia salat, selama penilaian umum mengatakan bahwa posisi seperti itu termasuk sebagai yang bersejajara.

Di luar salat tidak diwajibkan menyingkiri najis. Letak ketidakwajibannya, adalah selama tidak sengaja melumurkan najis pada badan atau pakaiannya.

Baca Juga: Mengejutkan! Inilah Manfaat dan Khasiat Kacang Koro untuk Kesehatan Tubuh

Karena itu, sengaja melumurkannya dihukumi haram.

3. Menutup bagian badan mulai pusat hingga lutut.

Bagi lelaki sekalipun kanak-kanak, dan wanita budak sekalipun mukatab atau budak ummu walat sekalipun menyepi di tempat kegelapan.

Berdasar Hadits Shahih, Allah tidak menerima salat orang baligh, kecuali dengan mengenakan mukena (tutup kepala wanita).

Wajib menutupi sebagian dari pusat dan lutut, supaya jelas bahwa aurat tertutup dan menutup seluruh badan.

Baca Juga: Yeremia Alami Cedera di Poin Kritis Babak Perempat Final, Perjuangan Pasangan PraYer Terhenti dengan Dramatis

Selain wajah dan dua telapak tangan luar atau dalam sampai pergelangan tangan, bagi wanita merdeka sekalipun kanak-kanak.

4. Mengetahui waktu salat telah tiba.

Barang siapa melakukan salat dengan tanpa mengetahui masuknya waktu salat maka salatnya tidak sah, sekalipun ternyata dilakukan pada waktunya.

Sebab penilaian terhadap ibadah itu berdasarkan perkiraan orang mukallaf, di samping mutu ibadah itu sendiri.

Tentang penilaian aqad adalah hanya terletak pada keadaan aqad itu sendiri.

Baca Juga: Perlu Dihindari ! 5 Kebiasaan Sehari-hari ini Dapat Merusak Kinerja Otak Anda Berikut Penjelasannya

5. Menghadapkan dada ke kiblat, dalam hal ini Ka'bah.

Karena itu, belum cukup hanya menghadap ke arah kiblat, lain halnya dengan pendapat Abu Hanifah rahimahullah, kecuali bagi orang yang tidak dapat menghadapinya, atau pada salat khauf, sekalipun dalam salat fardu.

Orang-orang ini boleh melakukan salat dengan sebisanya, berjalan kaki atau berkendaraan, menghadap kiblat atau tidak, dapat dicontohkan di sini orang yang melarikan diri dari bahaya kebakaran, air bah, binatang buas, ular, dari pemiutang, bila sedang kesulitan membayar hutangnya dan lari karena takut akan ditahan musuh.

Harus menghadap kiblat itu, kecuali salat sunnah yang dilakukan di tengah perjalanan, mubah bagi orang yang menuju ke suatu tempat tertentu.

Di tengah perjalanan, ia boleh melakukan salat sunnah sambil berkendaraan ataupun berjalan kaki pun tidak begitu jauh jarak perjalanannya.

Baca Juga: Google Maps Akan Cantumkan Tarif Jalan Tol yang Dilewati oleh Para Pengguna, Tersedia untuk Android dan iOS

6. Mengetahui kefarduan salat

Bila tidak mengetahui adanya kefarduan salat pada umumnya, atau kefarduan salat yang sedang ia kerjakan, maka salatnya tidak sah. Demikian di dalam Al-majmu' dan Ar-Raudhah.

Dan dapat membedakan mana yang termasuk fardhu salat dan yang sunnah, memang bila orang yang buta hukum ataupun juga orang alim atas tinjauan dari berbagai wajah mengi'tiqa dkan semua perbuatan salat itu fardhu, maka sahlah salatnya.

Tetapi kalau dii'tiqadkan sunnah, maka tidak sah.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Kitab Fathul Mu'in jilid 1

Tags

Terkini

Terpopuler